Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juni 2026 | 05.33 WIB

Alami Luka Berat, LPSK Berikan Pelindungan Darurat Kepada Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung

Ketua LPSK Achmadi (jas hitam) dalam refleksi 17 tahun LPSK di Jakarta, Kamis (7/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Ketua LPSK Achmadi (jas hitam) dalam refleksi 17 tahun LPSK di Jakarta, Kamis (7/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Yuvita Tri Rezeki mendapat pelindungan darurat dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perempuan berusia 29 tahun itu menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh mantan kekasihnya bernama Taufik Hidayat sejak 2024.

Sebelum mendapatkan pertolongan, korban tinggal bersama pelaku di sebuah kamar kos yang berada di Kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kini korban masih dalam penanganan tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) karena mengalami luka berat.

Menurut Ketua LPSK Achmadi, pelindungan darurat diberikan atas kebutuhan mendesak korban. Sejak pelindungan darurat diberikan, LPSK melakukan serangkaian penelaahan dan pendalaman dalam kasus tersebut. Termasuk dengan mendatangi lokasi kejadian di Cileunyi.

LPSK juga telah meminta keterangan kepada saksi dan keluarga korban serta berkoordinasi dengan RSHS, Polda Jawa Barat, dan UPTD Pelindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jabar. Tujuannya untuk memastikan korban mendapatkan pelindungan optimal.

”Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 mengatur mekanisme situasi khusus yang memungkinkan pemberian pelindungan secara cepat dan tepat bagi saksi dan korban yang berada dalam kondisi rentan,” kata Achmadi pada Jumat (26/6).

Achmadi mengungkapkan bahwa ada sejumlah indikator situasi khusus dalam kasus tersebut. Yakni tingkat kerentanan korban akibat luka berat yang memerlukan perawatan dan pemulihan berkelanjutan, keseriusan tindak pidana yang diduga dialami korban berupa penganiayaan berat disertai penyanderaan dalam waktu yang lama, serta kebutuhan pemulihan fisik dan psikis bagi korban ketika proses hukum berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan bahwa bahwa sampai saat ini ada 6 permohonan pelindungan yang telah diajukan kepada LPSK. Permohonan tersebut berasal dari korban, 2 anggota keluarga korban, serta 2 orang saksi yang mengetahui perkara yang sedang ditangani.

Melalui pihak keluarga, korban mengajukan sejumlah bentuk pelindungan dan layanan kepada LPSK. Yakni pemenuhan hak-hak prosedural selama proses hukum berlangsung, pendampingan hukum, medis regular, psikologis dan restitusi. Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan korban memperoleh akses terhadap keadilan sekaligus pemulihan yang optimal.

Menurut Sri Suparyati menjelaskan, keberadaan keluarga sangat penting dalam mengungkap peristiwa tindak pidana. Karena itu, LPSK berkomitmen untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kerangka pelindungan yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangan lembaga.

Dia pun menekankan bahwa pemulihan korban tidak dapat dimaknai hanya sebatas penyembuhan kondisi fisik. Pemulihan juga mencakup aspek psikologis, sosial, serta pemulihan kemampuan korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan mandiri di tengah masyarakat.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore