
Ketua LPSK Achmadi (jas hitam) dalam refleksi 17 tahun LPSK di Jakarta, Kamis (7/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Yuvita Tri Rezeki mendapat pelindungan darurat dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perempuan berusia 29 tahun itu menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh mantan kekasihnya bernama Taufik Hidayat sejak 2024.
Sebelum mendapatkan pertolongan, korban tinggal bersama pelaku di sebuah kamar kos yang berada di Kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kini korban masih dalam penanganan tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) karena mengalami luka berat.
Menurut Ketua LPSK Achmadi, pelindungan darurat diberikan atas kebutuhan mendesak korban. Sejak pelindungan darurat diberikan, LPSK melakukan serangkaian penelaahan dan pendalaman dalam kasus tersebut. Termasuk dengan mendatangi lokasi kejadian di Cileunyi.
LPSK juga telah meminta keterangan kepada saksi dan keluarga korban serta berkoordinasi dengan RSHS, Polda Jawa Barat, dan UPTD Pelindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jabar. Tujuannya untuk memastikan korban mendapatkan pelindungan optimal.
”Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 mengatur mekanisme situasi khusus yang memungkinkan pemberian pelindungan secara cepat dan tepat bagi saksi dan korban yang berada dalam kondisi rentan,” kata Achmadi pada Jumat (26/6).
Achmadi mengungkapkan bahwa ada sejumlah indikator situasi khusus dalam kasus tersebut. Yakni tingkat kerentanan korban akibat luka berat yang memerlukan perawatan dan pemulihan berkelanjutan, keseriusan tindak pidana yang diduga dialami korban berupa penganiayaan berat disertai penyanderaan dalam waktu yang lama, serta kebutuhan pemulihan fisik dan psikis bagi korban ketika proses hukum berlangsung.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan bahwa bahwa sampai saat ini ada 6 permohonan pelindungan yang telah diajukan kepada LPSK. Permohonan tersebut berasal dari korban, 2 anggota keluarga korban, serta 2 orang saksi yang mengetahui perkara yang sedang ditangani.
Melalui pihak keluarga, korban mengajukan sejumlah bentuk pelindungan dan layanan kepada LPSK. Yakni pemenuhan hak-hak prosedural selama proses hukum berlangsung, pendampingan hukum, medis regular, psikologis dan restitusi. Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan korban memperoleh akses terhadap keadilan sekaligus pemulihan yang optimal.
Menurut Sri Suparyati menjelaskan, keberadaan keluarga sangat penting dalam mengungkap peristiwa tindak pidana. Karena itu, LPSK berkomitmen untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kerangka pelindungan yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangan lembaga.
Dia pun menekankan bahwa pemulihan korban tidak dapat dimaknai hanya sebatas penyembuhan kondisi fisik. Pemulihan juga mencakup aspek psikologis, sosial, serta pemulihan kemampuan korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan mandiri di tengah masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022