Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Juni 2026 | 02.10 WIB

Kenaikan PAT Kabupaten Bogor Dinilai Berpotensi Bebani Industri

Ilustrasi dua bocah memanfaatkan air tanah dari pompa di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Muhammad Adimaja/Antara - Image

Ilustrasi dua bocah memanfaatkan air tanah dari pompa di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Muhammad Adimaja/Antara

JawaPos.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menaikkan Pajak Air Tanah (PAT) pada 2026 menuai keberatan dari kalangan dunia usaha. Lonjakan tarif yang dinilai terlalu tinggi dikhawatirkan menambah beban industri di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi pelaku usaha.

Mantan Direktur Jenderal Pajak era Presiden Abdurrahman Wahid, Machfud Sidik, menilai alasan pemerintah daerah yang menyebut tarif PAT tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2010 tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan kenaikan yang signifikan dalam satu waktu.

"Jadi, jangan langsung menaikkan dengan tarif yang terlalu tinggi yang membebani masyarakat dan pengusaha di sana," ujar Machfud dalam keterangannya.

Menurutnya, jika memang diperlukan penyesuaian tarif, pemerintah daerah seharusnya melakukannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan bayar wajib pajak serta kondisi dunia usaha.

Machfud juga menyoroti pendekatan yang dinilai seolah mengakumulasi penyesuaian tarif yang tidak dilakukan selama bertahun-tahun dan kemudian dibebankan sekaligus pada 2026.

"Itu seharusnya tidak dilakukan. Itu kan sama saja dengan tidak memperhatikan kemampuan bayar pengusaha dan permintaan relaksasi pembayaran pajak yang diajukan," katanya.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian tarif bukanlah tanggung jawab pelaku usaha. Karena itu, menurutnya, kenaikan pajak tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang berpotensi menimbulkan beban mendadak bagi wajib pajak.

"Jadi, tarif pajak itu tidak bisa dibebankan kepada pengusaha, apalagi dalam situasi ekonomi seperti saat ini. Itu namanya tidak membangun trust kepada masyarakat sebagai wajib pajak," tegasnya.

Machfud menyarankan para pelaku usaha yang merasa keberatan untuk terlebih dahulu menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah daerah. Jika tidak memperoleh tanggapan, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore