
Ilustrasi dua bocah memanfaatkan air tanah dari pompa di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Muhammad Adimaja/Antara
JawaPos.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menaikkan Pajak Air Tanah (PAT) pada 2026 menuai keberatan dari kalangan dunia usaha. Lonjakan tarif yang dinilai terlalu tinggi dikhawatirkan menambah beban industri di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi pelaku usaha.
Mantan Direktur Jenderal Pajak era Presiden Abdurrahman Wahid, Machfud Sidik, menilai alasan pemerintah daerah yang menyebut tarif PAT tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2010 tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan kenaikan yang signifikan dalam satu waktu.
"Jadi, jangan langsung menaikkan dengan tarif yang terlalu tinggi yang membebani masyarakat dan pengusaha di sana," ujar Machfud dalam keterangannya.
Baca Juga:Pajak Air Tanah Naik Tinggi, Badan Geologi Dorong Industri Koordinasi dengan Dinas ESDM di Daerah
Menurutnya, jika memang diperlukan penyesuaian tarif, pemerintah daerah seharusnya melakukannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan bayar wajib pajak serta kondisi dunia usaha.
Machfud juga menyoroti pendekatan yang dinilai seolah mengakumulasi penyesuaian tarif yang tidak dilakukan selama bertahun-tahun dan kemudian dibebankan sekaligus pada 2026.
"Itu seharusnya tidak dilakukan. Itu kan sama saja dengan tidak memperhatikan kemampuan bayar pengusaha dan permintaan relaksasi pembayaran pajak yang diajukan," katanya.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian tarif bukanlah tanggung jawab pelaku usaha. Karena itu, menurutnya, kenaikan pajak tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang berpotensi menimbulkan beban mendadak bagi wajib pajak.
"Jadi, tarif pajak itu tidak bisa dibebankan kepada pengusaha, apalagi dalam situasi ekonomi seperti saat ini. Itu namanya tidak membangun trust kepada masyarakat sebagai wajib pajak," tegasnya.
Machfud menyarankan para pelaku usaha yang merasa keberatan untuk terlebih dahulu menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah daerah. Jika tidak memperoleh tanggapan, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
