
Ilustrasi dua bocah memanfaatkan air tanah dari pompa di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Muhammad Adimaja/Antara
JawaPos.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menaikkan Pajak Air Tanah (PAT) pada 2026 menuai keberatan dari kalangan dunia usaha. Lonjakan tarif yang dinilai terlalu tinggi dikhawatirkan menambah beban industri di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi pelaku usaha.
Mantan Direktur Jenderal Pajak era Presiden Abdurrahman Wahid, Machfud Sidik, menilai alasan pemerintah daerah yang menyebut tarif PAT tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2010 tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan kenaikan yang signifikan dalam satu waktu.
"Jadi, jangan langsung menaikkan dengan tarif yang terlalu tinggi yang membebani masyarakat dan pengusaha di sana," ujar Machfud dalam keterangannya.
Baca Juga:Pajak Air Tanah Naik Tinggi, Badan Geologi Dorong Industri Koordinasi dengan Dinas ESDM di Daerah
Menurutnya, jika memang diperlukan penyesuaian tarif, pemerintah daerah seharusnya melakukannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan bayar wajib pajak serta kondisi dunia usaha.
Machfud juga menyoroti pendekatan yang dinilai seolah mengakumulasi penyesuaian tarif yang tidak dilakukan selama bertahun-tahun dan kemudian dibebankan sekaligus pada 2026.
"Itu seharusnya tidak dilakukan. Itu kan sama saja dengan tidak memperhatikan kemampuan bayar pengusaha dan permintaan relaksasi pembayaran pajak yang diajukan," katanya.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian tarif bukanlah tanggung jawab pelaku usaha. Karena itu, menurutnya, kenaikan pajak tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang berpotensi menimbulkan beban mendadak bagi wajib pajak.
"Jadi, tarif pajak itu tidak bisa dibebankan kepada pengusaha, apalagi dalam situasi ekonomi seperti saat ini. Itu namanya tidak membangun trust kepada masyarakat sebagai wajib pajak," tegasnya.
Machfud menyarankan para pelaku usaha yang merasa keberatan untuk terlebih dahulu menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah daerah. Jika tidak memperoleh tanggapan, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022