
Ilustrasi dua bocah memanfaatkan air tanah dari pompa di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Muhammad Adimaja/Antara
JawaPos.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menaikkan Pajak Air Tanah (PAT) pada 2026 menuai keberatan dari kalangan dunia usaha. Lonjakan tarif yang dinilai terlalu tinggi dikhawatirkan menambah beban industri di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi pelaku usaha.
Mantan Direktur Jenderal Pajak era Presiden Abdurrahman Wahid, Machfud Sidik, menilai alasan pemerintah daerah yang menyebut tarif PAT tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2010 tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan kenaikan yang signifikan dalam satu waktu.
"Jadi, jangan langsung menaikkan dengan tarif yang terlalu tinggi yang membebani masyarakat dan pengusaha di sana," ujar Machfud dalam keterangannya.
Baca Juga:Pajak Air Tanah Naik Tinggi, Badan Geologi Dorong Industri Koordinasi dengan Dinas ESDM di Daerah
Menurutnya, jika memang diperlukan penyesuaian tarif, pemerintah daerah seharusnya melakukannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan bayar wajib pajak serta kondisi dunia usaha.
Machfud juga menyoroti pendekatan yang dinilai seolah mengakumulasi penyesuaian tarif yang tidak dilakukan selama bertahun-tahun dan kemudian dibebankan sekaligus pada 2026.
"Itu seharusnya tidak dilakukan. Itu kan sama saja dengan tidak memperhatikan kemampuan bayar pengusaha dan permintaan relaksasi pembayaran pajak yang diajukan," katanya.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian tarif bukanlah tanggung jawab pelaku usaha. Karena itu, menurutnya, kenaikan pajak tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang berpotensi menimbulkan beban mendadak bagi wajib pajak.
"Jadi, tarif pajak itu tidak bisa dibebankan kepada pengusaha, apalagi dalam situasi ekonomi seperti saat ini. Itu namanya tidak membangun trust kepada masyarakat sebagai wajib pajak," tegasnya.
Machfud menyarankan para pelaku usaha yang merasa keberatan untuk terlebih dahulu menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah daerah. Jika tidak memperoleh tanggapan, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
