
PROGRAM NASIONAL: Seorang warga sedang berada di gerai KDKMP di Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. (M. Kholil Ramli/ Radar Madura)
JawaPos.com - Pemerintah menetapkan kebijakan wajib alokasi 58,03 persen atau setara dengan Rp 34,57 triliun dana desa untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Keputusan tersebut tertuang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2026.
Di samping itu, dalam PMK 15/2026 dipertegas tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa dalam rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP. Dalam Pasal 2 ayat (4) ditetapkan bahwa pembayaran angsuran beserta bunganya dilakukan melalui pemotongan DAU atau DBH setiap bulan.
Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan sekaligus dalam satu tahun berjalan dengan menggunakan porsi Dana Desa. Ketentuan pemotongan ini dipertegas dalam Pasal 8 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat akan langsung memangkas penyaluran dana tersebut.
Sekretaris Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Pamekasan periode 2025–2030, Moh. Tamyis mengaku para kepala desa (kades) sudah mengetahui adanya pengalihan DD untuk program KDKMP. Akan tetapi, sejak kebijakan ditetapkan belum ada sosialisasi petunjuk teknis (juknis) yang detail berkenaan dengan pemotongan DD tersebut.
Baca Juga:Jangan Lupa Cetak Kartu Peserta Manajer Koperasi Merah Putih Sebelum 3 Mei! Begini Alur Lengkapnya
”Yang diharapkan desa seperti itu (ada sosialisasi juknis, red.). Jadi pemdes sampai sekarang masih bertanya-tanya, masing nunggu regulasi seperti apa,” ungkap Tamyis.
Kades Samatan, Kecamatan Proppo itu menilai, seharusnya pemerintah memberikan informasi secara utuh terkait pemanfaatan dana desa yang dipotong langsung ini. Desa, menurutnya, berhak mengetahui secara jelas peruntukan anggaran tersebut, mulai dari biaya pembangunan gerai hingga besaran modal yang digunakan untuk kegiatan.
”Kami berharap adanya program yang sangat bagus ini, desa dapat mengetahui secara jelas. Karena nantinya desa yang akan mengasur melalui itu. Jadi dari Rp 3 miliar itu peruntukannya apa saja,” sebutnya.
Tamyis khawatir desa akan menjadi pihak yang dirugikan apabila peruntukan pemotongan DD untuk angsuran KDKMP tersebut tidak dijelaskan secara transparan dan rinci. Menurutnya, kejelasan mekanisme, besaran angsuran, serta tanggung jawab pengelolaan sangat penting agar pemerintah desa tidak menanggung risiko di kemudian hari.
”Bentuk penyalurannya itu seperti apa? Kira-kira sesuai apa tidak? Biar desa juga tidak menjadi korban. Mohon maaf, misalnya dari Rp 3 miliar (untuk mendukung KDKMP) peruntukannya tidak sesuai, kan desa akan jadi korab,” terangnya.
Dia tidak menampikdengan adanya pengalihan pemanfaatan DD untuk KDKMP memiliki dampak yang serius untuk pembangunan yang telah direncakan desa. Karena desa telah menyusun APBDes melalui musayarawah desa (musdes) sehingga didalamnya terdapat aspirasi masyarakat yang direncanakan untuk pembangunan.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
