
Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet, Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup
JawaPos.com - Terdakwa tunggal kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet, Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, divonis penjara seumur hidup.
Vonis terhadap Alvi Maulana ini dibacakan Ketua Mejelis Hakim, Jenny Tulak dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto pada Senin (27/4).
"Terdakwa Alvi Maulana bin Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Dakwaan yang dimaksud adalah Pasal 459 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. JPU menuntut Alvi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa sangat kejam dan tidak manusiawi, karena menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta melanggar hak asasi manusia.
Majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta barang bukti yang diajukan JPU, seluruh unsur dakwaan dinyatakan telah terpenuhi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup," imbuh Ketua Mejelis Hakim, Jenny Tulak dalam sidang perkara nomor 600/Pid.B/2025/PN Mjk, yang dipimpinnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto menghormati putusan majelis hakim. Namun, pihaknya akan menempuh upaya banding untuk membuktikan tidak adanya unsur perencanaan dalam perkara ini.
"Ada hal yang dibuat pertimbangan majelis hakim, namun ada yang sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim. Mudah-mudahan dalam upaya banding bisa turun hukuman terdakwa," pungkas Edi.
Kronologi singkat
Kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu (6/9).

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
