
Bupati Jember Muhammad Fawait. (Diskominfo Jember/Antara)
JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember meluncurkan program insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah hingga Juni 2026. Kebijakan itu untuk meringankan beban masyarakat di tengah konflik geopolitik global yang memicu kenaikan harga sejumlah barang.
”Keringanan yang diberikan murni berupa penghapusan denda keterlambatan, bukan penghapusan pokok pajak yang harus dibayar,” kata Bupati Jember Muhammad Fawait seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, kebijakan itu berlaku bagi seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Jember yang memiliki keterlambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak dengan masa berlaku pemutihan denda telah ditetapkan hingga 30 Juni 2026. Langkah itu diambil sebagai bentuk empati pemerintah terhadap warga yang mungkin tidak sengaja terlambat memenuhi kewajiban.
”Kami menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut. Bukan pajaknya yang dihapus, tapi dendanya bagi yang terlambat membayar, mungkin ada yang tidak sengaja telat setahun atau bahkan sepuluh tahun,” terang Muhammad Fawait.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan itu mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah wewenang Pemkab Jember. Seperti denda pajak yang dihapuskan terdiri atas pajak bumi dan bangunan, perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu dan jasa tertentu, serta pajak makanan dan minuman.
”Termasuk pajak hotel, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan,” tutur Muhammad Fawait.
Melalui program tersebut, Bupati yang akrab dipanggil Gus Fawait itu berharap agar warga Jember dapat memanfaatkan momentum itu untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka tanpa perlu merasa terbebani akumulasi denda yang besar.
Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen bahwa dengan adanya penghapusan sanksi ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung percepatan pembangunan di wilayah Jember.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengapresiasi kebijakan Bupati Jember yang menghapus denda pajak. Sehingga diharapkan masyarakat yang menunggak pajak bisa membayar pajaknya tanpa terbebani dendanya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
