
Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agripinus Rumatora alias Nus Kei semasa hidup. (ANTARA)
JawaPos.com - Hanya dalam hitungan hari Polda Maluku resmi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penusukan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Kedua pelaku itu dijadikan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif sejak Minggu (19/4).
Berdasar informasi dari Polda Maluku, kedua tersangka dalam kasus penusukan Nus Kei bernama Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan. Setelah menjadi tersangka, kedua pelaku langsung dijebloskan ke dalam tahanan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
”Sudah ditetapkan (menjadi) tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam (Senin, 20 April 2026),” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi pada Selasa (21/4).
Baca Juga:Nadiem Makarim Soroti Tuntutan 15 Tahun Penjara Ibrahim Arief: Saya Bingung Tuntutannya Maksimal
Oleh Polda Maluku, kedua tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis. Ancaman hukuman untuk pelaku penusukan yang menyebabkan Nus Kei kehilangan nyawa itu juga sangat berat. Yakni hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
Ancaman hukum tersebut sesuai dengan pasal yang dijeratkan terhadap kedua tersangka. Yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 458 Ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 262 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati, (pidana) seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Pasca pemeriksaan kedua pelaku secara intensif, penyidik akan melaksanakan gelar perkara. Status mereka akan ditingkatkan menjadi tersangka untuk kemudian menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku selama proses hukum berjalan.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia sudah meminta agar Polri mengusut tuntas kasus penusukan Nus Kei yang terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu (19/4). Bahlil menegaskan, kasus tersebut harus dituntaskan secara saksama.
Untuk itu, Bahlil sudah meminta jajarannya dari DPP Partai Golkar untuk mengawal penanganan kasus yang kini diproses oleh Polda Maluku tersebut. Dia ingin pelaku dihukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Sudah saya meminta kepada sekjen (Partai Golkar) untuk mendampingi dalam rangka melakukan proses sampai tuntas. Kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Tapi, DPP Golkar telah meminta agar (kasus)ini diusut secara tuntas dan bisa diselesaikan secara saksama,” kata dia kepada awak media pada Senin (20/4).

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
