
Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara. (Antara)
JawaPos.com–Industri pertambangan nasional menghadapi tantangan terkait pemberlakuan regulasi baru serta beban biaya bahan bakar yang naik sebagai dampak dinamika global. Hal itu disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono dalam keterangannya.
Dia menyatakan, kebijakan tentang pengendalian produksi dua komoditas tambang, yakni batu bara dan nikel untuk proses persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 memantik masalah bagi industri. Selain karena kebijakan pengendalian produksi, perubahan persetujuan RKAB dari tiap tiga tahunan menjadi setiap tahun memicu kekhawatiran akan adanya kendala produksi di awal tahun sebelum keluarnya persetujuan RKAB.
”Banyak perusahaan yang tidak dapat berfungsi di awal tahun karena keterlambatan proses persetujuan RKAB,” kata Widhy seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga:Kerja Sama Pemkab Kukar dengan Petrotekno Antarkan Putra Daerah Tembus Perusahaan Multinasional
Menurut dia, Perhapi sebetulnya sudah menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana perubahan persetujuan RKAB dari tiga tahun kembali ke setiap tahun. Walaupun ada aplikasi yang bisa membantu proses persetujuan RKAB, realitasnya persetujuan RKAB terlambat hingga di Maret 2026.
”Alhamdulillahnya, ada semacam relaksasi untuk menggunakan 25 persen dari kegiatan yang masih berlaku,” tutur Widhy.
Sementara itu, terhadap rencana untuk pengendalian produksi, Widhy mengungkap fakta bahwa sudah banyak perusahaan di sektor pertambangan batu bara yang menyesuaikan operasional tambang, karena khawatir adanya rencana pembatasan produksi.
Sementara itu, di kalangan praktisi hukum dan tambang, kebijakan baru dari Kementerian ESDM (Kepmen No. 391/2025) dianggap bukan membuat tertib. Aturan soal denda tambang di kawasan hutan ini malah dinilai cacat dan pilih kasih.
Di dalam aturan itu, denda buat nikel dipatok sampai Rp 6,5 miliar per hektare. Sementara itu, batu bara Rp 354 juta saja. Berbeda sampai 18 kali lipat.
Pakar hukum pertambangan Prof. Abrar Saleng mengatakan, secara materiil, aturan ini sangat problematik. Masalahnya simpel tapi fatal, pemerintah cuma kasih lihat angka final tanpa pernah buka-bukaan soal rumusnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
