
Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan penangkapan buron kasus narkoba bernama Alung. Dia ditangkap oleh petugas setelah buron selama 6 bulan. (Polda Jambi)
JawaPos.com - Pelarian M. Alung Ramadhan berakhir pada Kamis (16/4). Buron kasus narkoba yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 bulan ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan tersebut dilakukan melalui operasi senyap.
Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan bahwa Alung merupakan buron kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 58 kilogram sabu. Dia sempat melarikan diri dari Polda Jambi. Dia melarikan diri saat penyidik tengah menyiapkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada 10 Oktober 2025. Dia kabur melalui jendela setelah melepas borgol ties di tangannya.
”Kasus ini berawal dari Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa, 7 Oktober 2025, terkait dugaan adanya jalur transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi,” kata Irjen Krisno dalam keterangan resmi.
Baca Juga:Real Betis vs Braga di Liga Europa: Jadwal, Link Live Streaming, dan Prediksi Skor Leg Kedua
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi. Mereka melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit Toyota Innova Reborn yang dikendarai oleh Alung pada 9 Oktober 2025. Alung diringkus di area parkir RSUD Bayung Lencir sekitar pukul 22.30 WIB. Pada kendaraan yang dikemudikan oleh Alung, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Rinciannya 2 koper yang ditaruh di bagasi belakang dengan warna hijau dan biru. Pada koper berwarna hijau, polisi menemukan 33 bungkus besar yang berisi narkotika jenis sabu. Sementara pada koper berwarna biru, petugas mendapati 25 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu yang sudah bungkus menggunakan kemasan Teh China.
Selain Alung, dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan 3 tersangka lain. Masing-masing berinisial JA dan APR. Keduanya sudah menjalani persidangan. Hanya Alung yang melarikan diri. Pelarian tersebut berakhir dini hari tadi. Sekitar pukul 03.30 WIB dia kembali diringkus oleh polisi di pinggir Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Parit Gompong Jalur Dua, Kelurahan Sungai Nibung.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas turut mengamankan 5 orang lainnya yang berada dalam satu kendaraan Suzuki Grand Vitara bernomor polisi BH 1763 UM. Irjen Krisno menyampaikan bahwa penangkapan Alung untuk kali kedua juga berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (11/4). Informasi itu menyebut, Alung berada di Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lapangan. Pada Rabu tengah malam (15/4), tim mendapat kabar bahwa Alung bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian membuntuti kendaraan yang digunakan buronan tersebut sampai dilakukan penyergapan.
”Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati 6 orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M. Alung Ramadhan,” ucap Krisno.
Selain Alung, jenderal bintang dua Polri itu menyebutkan bahwa 5 orang lain yang turut diamankan tanpa perlawanan. Kelima orang tersebut masing-masing berinisial R bin H, B bin MD, MFM bin R, RD. M bin RD. M, dan A bin M. Semuanya kini menjadi terduga pelaku. Mereka sudah dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
