
Petugas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menggiring salah satu tersangka kasus laboratorium narkoba berinisial N asal Rusia saat konferensi pers di Gianyar, Bali, Sabtu (7/3). (Rolandus Nampu/Antara)
JawaPos.com–Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap warga negara asing (WNA) asal Rusia yang mengelola laboratorium narkoba di Kabupaten Gianyar, Bali, menggunakan paspor ganda. Hal itu untuk menyamarkan identitas selama berada di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, tersangka perempuan berinisial NT diduga menggunakan beberapa dokumen perjalanan berbeda.
”Dokumen yang kita temukan di kamar saat penggerebekan ada tiga paspor. Paspor pertama adalah paspor dengan nama N yang digunakan di Rusia,” kata Roy seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, dua paspor lainnya juga memuat foto tersangka yang sama, namun menggunakan identitas berbeda. Seluruh dokumen tersebut kini sedang dievaluasi bersama pihak imigrasi untuk memastikan keabsahannya.
”Seluruhnya diterbitkan Pemerintah Rusia dengan satu yang memang asli digunakan untuk perjalanan ke Indonesia,” ujar Roy Hardi Siahaan
Roy menyebutkan NT diketahui masuk ke Indonesia pada Januari 2026. Sebelum NT, terdapat seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan kini tengah diburu untuk ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan berbagai modus untuk menghindari deteksi aparat. Selain berpindah-pindah vila, tersangka juga menggunakan identitas berbeda saat memesan bahan kimia untuk produksi narkotika.
”Modus operandinya selain dia berpindah-pindah vila, dia juga berusaha memasukkan identitas lain dalam pengiriman barang. Jadi, tidak pakai nama langsung,” ungkap Roy Hardi Siahaan.
Hal itu terungkap dimana beberapa bahan kimia prekursor yang digunakan diketahui didatangkan dari luar negeri, terutama dari Tiongkok tidak menggunakan namanya sendiri. Dua zat utama yang digunakan dalam proses produksi mephedrone yakni metilamin dan hidrobromik juga dipesan dari Tiongkok.
Bahan kimia tersebut kemudian digunakan sebagai komponen utama untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Dari hasil penggerebekan di sebuah vila di kawasan The Lavana De’Bale Marcapada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Kamis (5/3), petugas menemukan laboratorium clandestine yang digunakan untuk memproduksi narkotika tersebut.
Barang bukti yang ditemukan berupa mephedrone dalam bentuk larutan hingga kristal dengan berat total sekitar 7,3 kilogram. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang tersebut merupakan mephedrone.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
