
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra saat melakukan konferensi pers di Cimahi. (Ilham Nugraha/Antara)
JawaPos.com - Dua pelaku pembunuhan seorang siswa SMP Negeri 26 Bandung berinisial ZAAQ, 14, terancam hukuman mati atas kasus tersebut. Dua pelaku yang merupakan teman korban itu diketahui berinisial YA, 16, dan AP, 17.
Diketahui peristiwa tragis itu terjadi di lahan bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (9/2) lalu. YA disebut sebagai eksekutor utama yang menghabisi nyawa korban.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menjelaskan bahwa akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Yang mana ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ujarnya dalam konfrensi pers, Minggu (15/2) kemarin.
Niko menerangkan, kasus ini bermula dari penemuan jenazah oleh dua saksi yang tengah membuat siaran langsung di media sosial.
“Berawal dari penemuan jenazah oleh beberapa saksi, yaitu saksi GR dan saksi SA di saat sedang melaksanakan live TikTok,” ucapnya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 13 Februari. Awalnya, saksi mencium bau busuk dan mengira berasal dari bangkai hewan. Namun setelah didekati, ternyata sumber bau tersebut adalah jasad seorang pria.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada malam harinya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Ada beberapa luka yaitu yang pertama luka di bagian kepala dan kemudian juga ada luka tusukan kurang lebih delapan kali tusuk di bagian perut,” kata Niko.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi bergerak cepat hingga berhasil menangkap dua pelaku berinisial YA dan AP di wilayah Garut, tepatnya Kecamatan Banyuresmi.
Keduanya diketahui masih di bawah umur dan memiliki hubungan pertemanan dengan korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel milik korban, jaket, pisau sangkur, serta botol yang digunakan untuk memukul korban.
“Berhasil diamankan dua pelaku yaitu YA dan APM, di mana antara pelaku dan korban saling mengenal,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pembunuhan telah direncanakan. Pelaku YA bahkan telah menyiapkan senjata tajam sejak berangkat dari Garut menuju Bandung.
Pada hari kejadian, pelaku bertemu korban di kawasan Sukajadi, Kota Bandung, sebelum akhirnya mengajak korban ke lokasi sepi di eks Kampung Gajah.
Di lokasi tersebut, terjadi percekcokan yang berujung kekerasan. Pelaku memukul kepala korban menggunakan botol hingga terjatuh, lalu menusuk korban sebanyak delapan kali menggunakan pisau.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
