
Mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) Evia Maria Mangolo (EMM) ditemukan tewas gantung diri diduga akibat pelecehan seksual yang dilakukan sang dosen. (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus tragis mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) Evia Maria Mangolo (EMM) yang ditemukan tewas gantung diri tengah menjadi sorotan panas. Dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen mencuat sebagai pemicu utama korban mengakhiri hidupnya di sebuah indekos di Tomohon.
Di tengah desakan publik Sulawesi Utara, pihak kampus akhirnya buka suara. Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima Aldjon Dapa akhirnya memberikan klarifikasi terkait alur pelaporan korban sebelum kejadian nahas tersebut.
Terkait dugaan adanya hambatan birokrasi, Aldjon Dapa menegaskan bahwa surat pengaduan korban tidak pernah sampai secara fisik ke ruangannya. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai koordinasi internal di kampus tersebut.
"Surat tersebut tidak pernah sampai kepada saya. Kami juga sedang melacak keberadaan surat tersebut," ungkap Aldjon Dapa dikutip dari Manado Post (JawaPos Group), Rabu (31/12).
Meskipun surat fisik belum ia terima, Aldjon membenarkan bahwa korban sebenarnya sudah melakukan langkah formal dengan melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual ini ke tingkat universitas.
Kronologi Laporan ke Satgas PPKPT Unima
Berdasarkan data yang dihimpun, korban diketahui melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UNIMA pada 19 Desember 2025. Pihak fakultas mengklaim bahwa laporan tersebut sudah berada dalam penanganan tim khusus.
"Korban sudah melapor ke Satgas PPKPT UNIMA pada tanggal 19 Desember. Laporannya sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh tim satgas," jelas Aldjon.
Namun, proses penanganan ini sempat tertunda. Seharusnya, korban dijadwalkan memberikan keterangan resmi pada 22 Desember 2025, namun rencana tersebut batal terlaksana.
"Rencana pemanggilan untuk memberi kesaksian di depan tim kerja satgas pada tanggal 22 Desember diurungkan karena korban ingin pulang kampung dulu. Jadi pertemuan dengan tim satgas dibatalkan," tambahnya.
Bantah Adanya Pembiaran dalam Kasus Pelecehan
Pihak kampus menepis tudingan bahwa mereka sengaja mengulur waktu atau membiarkan kasus ini berlarut-larut hingga berujung pada kematian mahasiswi asal Siau tersebut.
"Jadi tidak ada unsur pembiaran dalam hal ini," tegas Aldjon.
Meski demikian, banyak pihak menyayangkan jeda waktu antara pelaporan (19 Desember) hingga rencana tindakan (22 Desember). Dalam kasus kekerasan seksual, respon cepat sangat krusial demi menjaga bukti fisik, medis, dan stabilitas psikologis korban.
Temuan Surat di Lokasi Kejadian

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
