
Anggota Polres Banjarbaru diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). (Tumpal Andani Aritonang/Antara)
JawaPos.com–Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi mengatakan, anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili (MS), terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Dia menjadi tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD, 20.
”Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (sempat mengambil perhiasan korban),” kata Adam seperti dilansir dari Antara di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12).
Adam menjelaskan, pasal pelanggaran hukum tersebut dikenakan setelah berbagai unsur melakukan gelar perkara secara mendalam.
”Pasal yang dikenakan sementara itu ya, sementara dari hasil penyidikan,” tutur Adam Erwindi.
Adam mengungkapkan dari hasil otopsi terhadap jasad korban, ditemukan luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada kemaluan korban. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi sebelum meringkus pelaku di Kota Banjarbaru.
Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, CCTV (menunjukkan mobil tersangka berhenti di lokasi sebelum membuang jasad korban), serta barang milik korban, antara lain sepatu, kunci motor korban, celana dalam, helm korban, perhiasan, dan telepon seluler.
Adam mengatakan tersangka MS sempat membuang telepon seluler milik korban ke rawa-rawa sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Bahkan setelah pengungkapan, tersangka MS sempat beralibi bahwa ada dua pelaku lain yang terlibat, termasuk mantan kekasih korban.
”Namun, hasil penyidikan sementara, tidak terbukti ada pelaku lain, tersangka adalah pelaku tunggal,” ujar Adam Erwindi.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo menyatakan selain pidana umum, tersangka MS melanggar kode etik profesi pasal 13 ayat 1 tentang Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, termasuk beberapa pasal lain serta peraturan perundang-undangan terkait.
”Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri, semua unsur memenuhi syarat untuk tersangka dipecat. Ini pelanggaran berat,” ucap Hery Purnomo.
Meski proses pidana masih berjalan, dia menegaskan Bidang Propam bisa mengambil langkah cepat dalam pelaksanaan proses pemecatan sesuai dasar hukum yang mengatur kode etik profesi.
”Tersangka akan menjalani sidang kode etik pada Senin (29/12). kami mempersilakan para pihak hadir, baik wartawan, pihak ULM, dan yang lain, silakan hadir, kami terbuka. Bidang Propam akan menjaga kredibilitas Polri dalam kasus ini,” ujar Hery Purnomo.
Polda Kalsel mengungkapkan pembunuhan itu karena motif cinta segitiga. Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya, sedangkan korban adalah teman calon istrinya.
Adam Erwindi menyebut, motif itu didapat dari hasil pemeriksaan lanjutan setelah petugas berhasil menangkap tersangka pada Rabu (24/12) malam. Pembunuhan terjadi pada hari yang sama saat dini hari.
”Hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan pembunuhan ini karena motif asmara cinta segitiga,” tutur Adam.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
