
PERIKSA BUKTI: Terdakwa Septia Rahayu diperlihatkan barang bukti oleh jaksa penuntut umum kepada majelis hakim PN Banjarmasin, Senin (20/10). (Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
JawaPos.com - Jagat media sosial kembali ramai usai viralnya pemberitaan soal sidang selebgram yang terjerat kasus endorsement situs judi online (judol). Dalam persidangan hakim mempertanyakan saksi dari pihak kepolisian yang tidak ikut menangkap pengelola situs judol.
Berita ini pertama kali dimuat Radar Banjarmasin (JawaPos Group) dengan judul "Selebgram Sebarkan Link Judol di Instagram, Hakim Pertanyakan Kenapa Pengelola Judolnya Tak Ditangkap" pada 21 Oktober 2025.
Sidang yang menyeret terdakwa Septia Rahayu digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/10). Hakim anggota Rustam Parluhutan melontarkan kritik tajam setelah mengetahui situs judi yang dipromosikan terdakwa masih bisa diakses bebas.
"Situsnya masih bisa dibuka. Kalau begitu, penanganan perkara ini sia-sia saja. Tidak ada efek jeranya. Kenapa yang menyuruh tidak ditangkap?," ujar Rustam dengan nada tinggi di hadapan jaksa dan saksi dari kepolisian.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto, hakim lain, Ariyas Dedy, bahkan membuka langsung tautan situs judi yang dimaksud. Hasilnya mencengangkan. Situs yang seharusnya sudah diblokir masih aktif dan menampilkan berbagai permainan taruhan digital.
Saksi dari kepolisian berdalih bahwa aktivitas promosi situs tersebut ditemukan melalui patroli siber secara acak. Namun, pernyataan itu tidak memuaskan majelis hakim.
"Kalian bisa patroli, tapi tidak bisa menangkap pemilik websitenya. Kalau masih bisa diakses, apa gunanya patroli?," tegas Rustam lagi.
Terdakwa Septia Rahayu diketahui mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram pribadinya. Ia menautkan link situs ke kolom bio dan membuat unggahan promosi.
Dari hasil endorsement tersebut, Septia menerima bayaran sebesar Rp8,6 juta yang dikirim melalui aplikasi DANA oleh admin situs bernama Natalie Feii.
Dalam kesaksiannya, Septia mengaku menerima tawaran dari seorang teman di Landasan Ulin, Banjarbaru, yang kini juga menjadi tahanan kota karena kasus serupa.
"Saya belum kerja waktu itu, jadi uang endorse itu untuk bayar kos," ucapnya di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp antara terdakwa dan admin situs judi, serta bukti transfer selama delapan bulan terakhir.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
