
Semua akun ini isinya mendorong agenda politik mereka, tidak hanya itu tetapi juga menghasut masyarakat dengan ujaran kebencian
JawaPos.com–Kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan pelapor Prof. Dr. KH Zainal Abidin, M.Ag, masih belum ada perkembangan. Laporan yang sudah berjalan 2 tahun di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) itu, terkait dugaan penyebaran potongan video ceramah yang digiring dengan aneka narasi negatif dan menista agama melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah KH Zainal Abidin mengatakan, sudah mengajukan secara hukum dalam bentuk pengaduan ke Polda Sulteng sejak 2 tahun lalu. Namun, kasus itu seakan mandek dan belum ditindaklanjuti Polri.
KH Zainal Abidin yang juga Ketua MUI Palu menjelaskan, kasus ini mendek karena harus menunggu persetujuan izin presiden melalui pengajuan kapolri untuk pemeriksaan terhadap oknum anggota DPD.
”Polda hanya menunggu arahan lanjutan dari mabes polri untuk mendapatkan izin pemeriksaan oknum DPD RI,” imbuh KH Zainal Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (4/11).
Dia menilai semua orang sama di depan hukum dan tidak boleh ada pengkhususan atau mengistimewakan seseorang dalam proses penegakan hukum. Sebagai warga negara pihaknya memiliki hak untuk mendapatkan keadilan yang setara dalam hukum.
Dia berharap kasusnya mendapatkan perhatian khusus dari mabes polri dan presiden segera mengeluarkam izin pemeriksaan terhadap oknum DPD RI.
”Saya berharap kasus ini segera dituntaskan dan rasa keadilan dapat terpenuhi dengan baik di tengah asta cita Presiden Prabowo,” tandas KH Zainal Abidin yang menjabat Rais syuriah PBNU sekaligus Ketua dewan pakar Alkhairaat.
Sebelumnnya, kuasa hukum Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag., Hilman menjelaskan, kliennya dalam kapasitas sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Sulawesi Tengah diposisikan menista agama akibat potongan video ceramah digiring dengan aneka narasi negatif.
”Potongan video itu diunggah dan diberi narasi nagatif oleh oknum anggota DPD RI kemudian mentah-mentah ditafsirkan sebagai penista agama,” papar Hilman.
Menurut Hilman, unggahan oknum anggota DPD RI itu dinilai sudah menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Yakni dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dengan nuansa ujaran kebencian.
Karena itu, lanjut dia, KH Zainal Abidin melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 27 Mei 2024 ke Polda Sulteng. Namun hingga kini kasus tersebut mandeg.
”Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bahkan sudah gelar perkara,” papar Hilman.
Namun, untuk pemeriksaan lanjutan terkendala karena menyangkut oknum anggota DPD RI sebagai terlapor. Polisi butuh izin khusus untuk memeriksa terlapor.
”Padahal kami melaporkan kasus ini sebelum terlapor dilantik menjadi anggota DPD RI. Semoga pihak terkait segera menyelesaikan kasus ini sehingga ada kepastian hukum,” tandas Hilman.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022