Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Oktober 2025 | 20.21 WIB

MTI Aceh Kritik Gubernur Sumut Bobby Nasution: Operasional Truk BL Aceh Sah Sesuai Aturan!

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution/(Istimewa).

JawaPos.com-Langkah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution yang menghentikan truk berpelat Aceh (BL) di wilayah Langkat menuai kritik. Kebijakan itu dinilai bisa menghambat arus logistik antarprovinsi dan menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Aceh menegaskan bahwa truk BL yang beroperasi di Sumatera Utara merupakan bagian vital dari rantai pasok antarwilayah. Karena itu, tindakan penghentian dan permintaan penggantian pelat tanpa dasar hukum yang kuat dinilai tidak tepat.

"Penggantian plat nomor hanya relevan bagi kendaraan yang pemiliknya telah berdomisili permanen di Sumatera Utara. Itu pun harus melalui prosedur mutasi resmi sesuai aturan POLRI dan SAMSAT," ujar Ketua MTI Aceh sekaligus akademisi transportasi Universitas Syiah Kuala, Yusria Darma, Kamis (2/10).

Yusria menegaskan, STNK dan TNKB BL berlaku secara nasional. Menurutnya, peraturan daerah tidak bisa membatasi kendaraan berpelat luar yang memiliki dokumen resmi. 

"STNK dan TNKB BL adalah dokumen legal yang berlaku nasional. Tidak ada Perda yang dapat membatasi pergerakan kendaraan antarprovinsi yang sah," lanjutnya.

Pendapatan Daerah Harus Ditingkatkan Tanpa Langgar Aturan

Yusria menambahkan, jika tujuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka langkah tersebut seharusnya ditempuh lewat mekanisme hukum yang benar.

"Jika Pemprov Sumut ingin meningkatkan PAD, pendekatannya harus sesuai hukum dan tidak mengorbankan prinsip kebebasan berlalu lintas," ucapnya.

Dukung Penertiban ODOL, Tapi Jangan Salah Sasaran

Meski mengkritisi kebijakan pelat nomor, MTI Aceh tetap mengapresiasi aspek positif dari aksi penertiban truk overdimension overload (ODOL) di Sumatera Utara.

"Kami mendukung penuh target Zero ODOL 2027. Namun, penegakan ODOL tidak bisa dijadikan alasan untuk intervensi administratif terhadap kendaraan dari provinsi lain," ucap Yusria.

MTI Aceh memberikan beberapa rekomendasi agar kebijakan serupa tidak menimbulkan polemik ke depan:

  • Himbauan penggantian plat hanya berlaku bagi pemilik truk yang berdomisili sah dan permanen di Sumut.
  • Proses mutasi kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur resmi dan berbasis data kependudukan.
  • Pemprov Sumut sebaiknya fokus pada penertiban ODOL dan peningkatan PAD melalui mekanisme yang sah dan tidak diskriminatif. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore