
Polda Jatim Tetapkan 18 Tersangka dalam Kerusuhan di Kota Malang, 2 Masih Buron. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Polda Jawa Timur dan jajarannya menangkap 62 orang dalam aksi demonstrasi ricuh di Mako Polresta Malang Kota pada akhir Agustus. Dari jumlah tersebut, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berhasil mengamankan 61 orang, dengan rincian 40 orang dewasa, 21 anak. 43 orang telah dipulangkan dan 18 orang menjalani proses hukum," tutur Direskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko, Sabtu (20/9).
Dia mengatakan 18 orang tersangka diamankan dari TKP Polresta Malang Kota dan Pos Lantas Malang. Mereka terbukti melakukan tindak pidana, seperti provokasi, perusakan, hingga pembakaran.
"Mereka bahkan melempari petugas kepolisian dengan bom Molotov, sebagaimana yang ada di TV. 18 tersangka dalam kerusuhan Malang Kota ini diamankan dalam kurun waktu 29 Agustus hingga 8 September 2025," imbuh Widi Atmoko.
Berikut identitas tersangka kerusuhan di Malang Kota:
1. MI, 19 tahun, warga asal Bungkulu.
Terbukti melempar batu ke petugas di Maporesta Malang Kota dan merusak bis pelayanan di Polresta;
2. DZ, 22 tahun, warga Malang, berperan merusak dan merobohkan tenda pos polisi;
3. YNAM, 20 tahun, warga Malang, berperan melempari Maporesta Malang Kota dengan batu dan merusak kantin;
4. FG, 19 tahun, warga Malang, berperan melempari Maporesta Malang Kota dengan batu dan merusak kantin;
5. BPA. 25 tahun, warga Kota Malang, berperan melempari Maporesta Malang Kota dengan batu dan merusak kantin;
6. APS, 18 tahun, warga Kota Malang, berperan melempari Maporesta Malang Kota dengan batu dan merusak kantin;
7. RE, 20 tahun, warga Asal Kota Malang, terbukti melakukan provokasi untuk merusak Pos Lantas Malang serta secara bersama-sama melakukan perusakan kantin;
8. AK, 20 tahun, warga Malang, berperan merusak pagar Maporesta Malang Kota;
9. FAI, 21 tahun, warga Malang, berperan melempari batu ke arah petugas bersama masa ke dalam Maporesta Malang kota dan merusak pagar utara;
10. BA, 22 tahun, warga Surabaya, berperan melempari batu dan enam botol ke arah petugas, dengan masa aksi lainnya di dalam mako;
11. R, 21 tahun, warga Blitar, berperan melempari batu ke arah petugas di Maporesta Malang kota dan merusak bus pelayanan;
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
