Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 September 2025 | 04.25 WIB

Evaluasi Tunjangan Rumah DPRD Kepri Perlu Dikonsultasikan ke Mendagri

Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang. (Ogen/Antara) - Image

Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang. (Ogen/Antara)

JawaPos.com–Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyatakan, evaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu menyusul arahan Mendagri Tito Karnavian kepada para kepala daerah agar berkomunikasi dengan DPRD untuk mengevaluasi tunjangan perumahan yang diterima wakil rakyat di daerah masing-masing.

”Kalau soal tunjangan perumahan DPRD, kita harus konsultasi dulu ke Mendagri, apakah perlu dievaluasi atau tidak,” kata Gubernur Ansar seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang.

Ansar mengaku tidak mengetahui secara detail nominal tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kepri. Dia memastikan tak ada rencana kenaikan gaji maupun tunjangan dewan di daerah itu pada tahun anggaran 2025.

”Nominalnya masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” ucap Ansar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kepri Ika Hasilah menyatakan saat ini gaji pokok anggota DPRD berkisar Rp 5 juta per bulan. Lalu ditambah tunjangan transportasi sekitar Rp 13 juta, kemudian tunjangan perumahan sekitar Rp 15 juta, serta tunjangan lain sekitar Rp 13 juta per bulan.

Menurut Ika, gaji dan tunjangan anggota legislatif itu tidak mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir atau sejak 2020. ”Kami juga belum pernah melakukan penghitungan appraisal layak atau tidaknya menaikkan gaji dan tunjangan anggota DPRD Kepri,” ungkap Ika.

Dia menambahkan kalaupun ada rencana kenaikan gaji atau tunjangan anggota dewan, misalnya tunjangan perumahan, harus melalui mekanisme penilaian penaksiran nilai properti/rumah, baru kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri.

”Contohnya, tunjangan perumahan anggota DPRD, tentu harus disesuaikan dengan nilai rumahnya,” ucap Ika.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore