Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Agustus 2025 | 18.04 WIB

BPK Akan Investigasi Kerusakan Lingkungan ke Wilayah Tengah dan Timur, Kemenhut Tutup Tambang Emas Ilegal di Sulteng

Tim gabungan Gakkum Kemnhut menghentikan tambang emas ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (5/8). (Kemenhut/Antara) - Image

Tim gabungan Gakkum Kemnhut menghentikan tambang emas ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (5/8). (Kemenhut/Antara)

JawaPos.com–Tim BPK RI dikabarkan akan turun ke wilayah tengah dan timur untuk melakukan investigasi kerusakan lingkungan. BPK RI dinilai mempunyai inisiatif untuk melakukan langkah awal menginvestigasi kerusakan lingkungan di wilayah timur dan tengah.

”Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih langkah-langkah yang diambil BPK RI,” papar tokoh muda Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha.

Dia menilai aktivitas tambang dengan frekuensi sangat tinggi itu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Aktivitas tambang itu dilakukan pengusaha tambang, baik legal maupun ilegal.

Kerusakan lingkungan sudah sangat massif dan parah. Dampak kerusakan lingkungan ini sangat merugikan bagi masyarakat di daerah. Seperti mempengaruhi kualitas air dan dampak bencana alam banjir setiap musim hujan,” tandas Abdul Rachman Thaha.

Dia berharap selain untuk melakukan investigasi kerusakan lingkungan BPK bisa menindaklanjuti dampak perekonomian yang menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar. Potensi kerugian ini dapat menimbulkan efek pada perekonimian negara.

”Saya yakin dan percaya dengan inisiatif BPK RI ini sangat baik buat pemerintah, apalagi Presiden Prabowo menyatakan tidak segan-segan menindak para cukong dan yang membekengi tambang ilegal,” ujar Abdul Rachman Thaha.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghentikan operasi tambang emas illegal. Kemenhut mengamankan dua ekskavator di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

”Penindakan dilakukan sebagai respons cepat kami atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dan merusak kawasan hutan di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri seperti dilansir dari Antara.

Langkah itu penting dilakukan mengingat lokasi penangkapan tersebut mengalami banjir bandang yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dampak kerusakan lingkungan.

Dia menjelaskan Balai Gakkum Wilayah Sulawesi mengamankan dua unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di dua lokasi berbeda di Kabupaten Parigi Moutong pada Selasa (5/8). Tim Gakkum bergerak bersama tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Satuan Pol PP Parigi Moutong, serta unsur TNI dari Denpom XIII/2 Palu. 

Turut diamankan barang bukti berupa alat pendukung kegiatan tambang ilegal, di antaranya satu unit mesin diesel, sembilan buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar, dan 1 unit mesin alkon.

Satu orang penanggung jawab berinisial H juga diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan pendalaman lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkapkan pihak yang terlibat. Dia diancam hukum pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ali Bahri mengatakan Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi berkomitmen dalam melindungi kawasan hutan dari tindak pidana kehutanan, yang merupakan cermin dari konsistensi dan integritas dalam menjaga serta melindungi kawasan hutan.

”Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum bidang kehutanan,” ucap Ali Bahri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore