
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati menyepakati pembentukan pansus hak angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. (dok. Radar Pati)
JawaPos.com - Bupati Pati Sudewo dinilai bisa dimakzulkan oleh DPRD jika terdapat pelanggaran sumpah dan janji jabatan.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menanggapi usulan pemakzulan yang kini tengah diproses oleh DPRD Pati melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Legislator PKB itu menjelaskan, ketentuan pemberhentian kepala daerah secara diatur dalam Pasal 78–89 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD, dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir,” kata Khozin kepada wartawan, Kamis (14/8).
Ia menambahkan, pendapat DPRD terkait usulan pemakzulan akan diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Agung (MA) paling lambat 30 hari sejak permintaan diterima.
Menurut Khozin, jika MA memutuskan Bupati Pati Sudewo terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan, selanjutnya pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri.
“Artinya, argumentasi bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menutup ruang pemberhentian bila memang terbukti melanggar sumpah janji jabatan di MA,” tegasnya.
Khozin menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari instrumen pengawasan DPRD terhadap kepala daerah.
Ia juga menyebut persoalan yang menimpa Bupati Sudewo tidak hanya menjadi urusan DPRD Pati, melainkan juga berada dalam ranah Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
“Tentu, ini menjadi bagian dari ranah pengawasan Komisi II DPR,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, DPRD Pati sepakat membentuk pansus pemakzulan setelah unjuk rasa dari warga Pati memprotes keras kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Sementara, Bupati Sudewo menolak mundur dari jabatannya meski didesak massa yang memprotes kebijakannya.
Ia menegaskan bahwa dirinya dipilih rakyat melalui mekanisme demokratis dan konstitusional, sehingga tidak bisa diberhentikan hanya karena tuntutan aksi.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
