Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Agustus 2025 | 22.21 WIB

Siap-Siap, Polda Jatim Akan Hentikan Paksa Karnaval Sound Horeg Bila Melanggar Batas Desibel

Ilustrasi sound horeg. (Unggahan Instagram @putra_cokro_magetan) - Image

Ilustrasi sound horeg. (Unggahan Instagram @putra_cokro_magetan)

JawaPos.com - Polda Jawa Timur berkomitmen mengawal menegakkan aturan terkait sound horeg bersuara keras di wilayah Jatim. Polisi tak segan untuk menghukum pelanggar dengan menghentikan paksa aktivitas sound horeg.

Langkah itu merupakan tindak lanjut SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 yang diterbitkan, Pemprov Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya.

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur," ujar Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (13/8).

Ia menuturkan bahwa surat edaran ini memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

Ada empat poin yang menjadi perhatian, yakni pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan.

"Selanjutnya pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat,” sambungnya.

Dalam SE bersama itu, penggunaan sound system statis atau di tempat tidak boleh melebihi 120 desibel.

Sementara sound system berpindah lokasi maksimal 85 desibel. Kendaraan yang membawa sound system juga wajib menjalani uji kelayakan (KIR).

"Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegas Jules. 

Polda Jatim tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum. Tak terkecuali pelanggar SE bersama sound horeg.

“Hiburan dan kegiatan sosial masyarakat tetap bisa berjalan, tetapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” imbuh Jules. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore