Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Agustus 2025 | 18.23 WIB

Asosiasi Hotel di Mataram Protes Nonton TV di Kamar Hotel Ditarik Royalti

Ilustrasi orang menonton TV. (Freepik) - Image

Ilustrasi orang menonton TV. (Freepik)

JawaPos.com-Sejumlah pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeluhkan tentang lagu atau musik yang didengarkan lewat program TV di kamar hotel ditarik royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Mereka sama sekali tidak menyangka LMKN sampai menarik sejauh itu melakukan penarikan royalti.

Keluhan tersebut kemudian direspons diwakili Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa. Dia memprotes kenapa royalti yang ditarik LMKN ke sejumlah hotel tanpa diketahui aturan teknis yang jelas dan dasar hukum yang kuat. 

“Teman-teman hotel sudah komentar kalau hotel nggak mutar musik, tapi jawaban mereka, kan di kamar ada TV, dan TV itu bisa dipakai mendengarkan musik oleh tamu. Itu argumen mereka,” kata Adiyasa dilansir dari Lombok Post.

AHM protes karena LMKN secara mengejutkan tiba-tiba mengirimkan tagihan. Mereka menerima tagihan pembayaran royalti hampir bersamaan dengan viralnya sengketa royalti musik Mie Gacoan Bali, beberapa waktu lalu.

Bagi Asosiasi Hotel Mataram, alasan LMKN terkesan mengada-ada menarik royalti ke hotel-hotel dengan alasan ada televisi di kamar hotel dan tamu bisa mendengarkan musik dari tayangan televisi.

Yang juga dikeluhkan asosiasi, cara menagih LMKN ke sejumlah hotel di Mataram terkesan keras. I Made Adiyasa menganggap hal itu kurang etis.

“Dari cerita teman-teman, cara nagih seperti kita ini berutang besar. Ditanya kapan bayarnya, tanpa penjelasan rinci. Untuk sementara, saya minta anggota AHM minta ruang diskusi dulu kepada LMKN,” ungkap Adiyasa.

Made Adiyasa juga menyampaikan, royalti musik di hotel dihitung berdasar dengan jumlah kamar. Hotel dengan jumlah kamar  0–50 dikenai tarif lebih rendah dibandingkan dengan hotel yang memiliki jumlah kamar 50–100.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore