Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Agustus 2025 | 03.06 WIB

Bupati Jepara Witiarso Utomo Tegaskan Tolak Izin Peternakan Babi, Fatwa MUI Jadi Pegangan

Keberadaan peternakan babi di kawasan Dam Duriangkang membuat pelanggan air bersih di Batam jadi waspada tercemar. - Image

Keberadaan peternakan babi di kawasan Dam Duriangkang membuat pelanggan air bersih di Batam jadi waspada tercemar.

JawaPos.com-Minat investor untuk membangun peternakan babi di wilayah Kabupaten Jepara tidak mengusik keteguhan Bupati Witiarso Utomo atau lebih akrab disapa Wiwit. Dia tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan izin peternakan babi bila bertentangan dengan fatwa ulama dan nilai religius masyarakat di wilayah yang dia pimpin. 

Wiwit menegaskan hal itu saat hadir dalam acara Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara pada Senin (4/8). Sikap tegas Wiwit disampaikan menyusul reaksi dari sejumlah kalangan keagamaan di Jepara usai kabar minat investor peternakan babi di Jepara menyeruak ke publik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) sudah buka suara terkait minat investor tersebut. 

”Setiap kebijakan, termasuk investasi, harus sejalan dengan dawuh kiai dan fatwa dari MUI. Jika tidak ada persetujuan dari MUI, NU, dan tokoh agama lain, kami tidak akan keluarkan izin,” kata Wiwit sebagaimana dikutip dari pemberitaan Radar Kudus pada Rabu (6/8). 

Ketegasan Wiwit selaras dengan hasil Bahtsul Masa’il yang dilakukan PCNU Jepara pada Minggu (3/8). Lewat Surat Keputusan Nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025, PCNU Jepara menegaskan penolakan mereka terhadap rencana pembangunan peternakan babi di wilayah Jepara. Penolakan tersebut dituangkan dalam 3 rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah. 

Pertama, tidak memberikan izin pendirian peternakan babi atau usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat. Kedua mendorong kebijakan yang mengedepankan kesejahteraan dunia dan akhirat. Ketiga menggali potensi ekonomi dari sumber-sumber yang halal dan legal.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh beberapa ulama. Di antara para ulama yang menandatangani surat keputusan itu ada nama Rais Syuriah KH Khayatun Abdullah Hadziq, Katib Syuriah KH M. Nasrullah Huda, Ketua Tanfidziyah KH Charis Rohman, dan Sekretaris KH Ahmad Sahil.

Surat keputusan tersebut juga ditembuskan sampai ke PBNU dan PWNU Jateng. Wiwit menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menetapkan syarat ketat kepada calon investor.

”Investornya menyampaikan rencana impor indukan babi dengan kapasitas produksi 2–3 juta ekor per tahun. Retribusi yang masuk ke pemkab Rp 300 ribu per ekor, ditambah CSR Rp 50–100 miliar,” kata dia. 

Meski potensi retribusi dan CSR yang dijanjikan investor mencapai ratusan miliar per tahun adalah nilai yang cukup besar bagi Pemkab Jepara, Wiwit menegaskan bahwa hal itu tidak menjadi dasar utama dalam mengambil keputusan.

Dia menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah menetapkan syarat ketat kepada calon investor.

”Jepara adalah daerah religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa kiai agar setiap kebijakan tidak melukai nilai-nilai keagamaan masyarakat,” tegas Wiwit. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore