Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Agustus 2025 | 19.21 WIB

Masyarakat Pati Marah Tarif Pajak Naik 250 Persen, Galang Donasi untuk Aksi Demonstrasi Malah Disita Satpol PP

Plt Sekda Pati Riyoso mengklarifikasi insiden pengambilan donasi pengunjuk rasa yang akan berdemo menentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan. (Radar Kudus) - Image

Plt Sekda Pati Riyoso mengklarifikasi insiden pengambilan donasi pengunjuk rasa yang akan berdemo menentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan. (Radar Kudus)

JawaPos.com - Masyarakat Pati Bersatu menggalang dana untuk melaksanakan aksi unjuk rasa atas kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) sebesar 250 persen.

Namun hasil galang donasi untuk aksi unjuk rasa tersebut malah disita oleh Satpol PP pada Selasa (5/8). Keributan pun pecah. 

Kelompok warga yang bernaung di bawah Masyarakat Pati Bersatu marah karena hasil galang donasi yang dilaksanakan di depan Kantor Bupati Pati sejak 1 Agustus lalu diambil paksa oleh Satpol PP.

Dalam rekaman video yang beredar di sosial media, tampak adu mulut antara kelompok masyarakat dan petugas Satpol PP tersebut. 

Dikutip dari Radar Kudus pada Rabu (6/8), aksi galang donasi tersebut dilakukan di sebelah barat Alun-Alun Pati.

Masyarakat Pati Bersatu berhasil mengumpulkan ratusan dus air mineral dari warga yang melintas. Mereka kemudian menata dus-dus air mineral itu di sepanjang pagar barat Kantor Bupati hingga nyaris menutup seluruh sisi pagar. 

Rencananya, hasil galang donasi itu akan digunakan untuk aksi unjuk rasa pada 13 Agustus mendatang. Masyarakat Pati Bersatu berusaha menyuarakan kritik atas kebijakan yang diambil oleh Bupati Pati Sudewo.

Persisnya kebijakan menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen. Mereka menilai kebijakan itu memberatkan masyarakat. 

Atas keributan yang sempat viral tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj) Sekda Pati Riyoso menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP sudah sesuai prosedur.

Dia menyebut, Satpol PP bertindak dengan dasar surat tugas resmi. Dia tidak menampik bahwa  penyampaian aspirasi adalah hak warga, namun dia ingin itu dilakukan secara tertib dan tidak memicu provokasi. 

Apalagi dalam waktu dekat akan berlangsung Kirab Boyongan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati dan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kedua agenda tersebut sangat penting. Sehingga Riyoso mengingatkan agar warga yang hendak menyampaikan aspirasi melakukan aksi secara tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Aspirasi itu tidak masalah. Tapi, kalau sampai muncul kata-kata seperti ‘pembohong’ atau ‘penipu’, saya khawatir itu bisa memicu provokasi dan berujung pada bentrok antar kelompok,” kata dia.

Masyarakat yang Keberatan PBB Naik Diminta Ajukan Keringanan

Berkaitan dengan keluhan masyarakat soal kenaikan tarif PBB-P2, Riyoso menyampaikan bahwa saat ini sudah lebih dari 35 desa di Kabupaten Pati yang melunasi PBB tersebut.

Dia pun mengingatkan bahwa masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan itu dapat mengajukan permohonan keringanan secara prosedural. ”Kalau merasa keberatan, bisa mengajukan keringanan dengan kewajaran,” imbuhnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore