Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juni 2026 | 17.33 WIB

Pajak UMKM Disorot BEM UI, Ini Penjelasan Lengkap Menteri Maman

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Rencana aksi demonstrasi besar-besaran yang akan digelar BEM UI dan aliansi masyarakat sipil di Bundaran HI, Jumat (12/6), menyoroti sejumlah isu ekonomi, termasuk kebijakan pajak UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman, pun buka suara.

Maman meluruskan, pemerintah justru telah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil di era Presiden Prabowo Subianto.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM kini   bawah Rp4,8 M per tahun itu (terkena pajak) 0,5 persen, itu diberlakukan permanen," ujarnya di Kemayoran, Kamis (11/6).

Ia juga menekankan adanya pembebasan pajak bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.

"Dan bagi yang omzet pendapatannya 500 juta per tahun itu 0 persen jadi sama sekali tidak dipungut pajak," sambungnya.

Menurutnya, aturan baru tersebut merupakan aspirasi dari sebagian besar pengusaha UMKM.

"Dan itu sudah kita tampung aspirasinya dan kita permanenkan," tegas Maman.

Maman mengimbau agar demo mahasiswa dilakukan dengan damai tanpa tindakan anarki.

"Yang terpenting bagi saya sampaikan aspirasi itu dengan cara damai, dengan cara baik, dengan cara yang tentunya bisa diterima tentunya sesuai dengan mekanisme aturan yang ada," ucapnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore