
Ilustrasi sound horeg. (Unggahan Instagram @putra_cokro_magetan)
JawaPos.com-Fatwa haram penggunaan sound horeg, yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim), membuat banyak pelaku usaha audio kelimpungan. Investasi alat berharga ratusan juta rupiah, kini terancam sia-sia karena orderan dibatalkan.
Salah satunya pemilik usaha Putra Cokro Sound System di Magetan, Febrian Andika Permana. Dia menyebut fatwa haram sound horeg dari MUI berdampak langsung pada usahanya. Febri mengaku sudah kehilangan dua pekerjaan karena konsumen mendadak membatalkan.
’’Belum lagi beberapa pesanan (sound horeg) lainnya juga ikut cancel,’’ ujar Febri, dikutip dari Radar Madiun, Jawa Pos Group, Senin (28/7).
Dia menceritakan bahwa alat-alat audio miliknya sudah terlanjur dibeli dengan harga fantastis. Jika tak ada yang menyewa, investasinya terancam sia-sia.
’’Kalau (sound horeg) dilarang total, tentu sangat merugikan (pelaku usaha sepertinya). Harusnya bisa dibatasi (penggunaan sound horeg), bukan diharamkan total,’’ imbuh Febrian Andika Permana.
Dia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur bisa bersikap tegas dalam menengahi polemik ini. ’’Misalnya diatur SOP-nya, dari segi volume, durasi, dan lokasi. Supaya kami tetap bisa bekerja,’’ seru Febri.
Sebelumnya, MUI Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun Nomor 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa dikeluarkan setelah menggelar forum dengar pendapat dengan berbagai pihak.
Pihak-pihak yang dihadirkan dalam forum tersebut, di antaranya pakar kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemprov Jatim, kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan paguyuban sound horeg Jatim.
Melansir dari salinan Fatwa MUI tentang Sound Horeg yang diterima JawaPos.com, berikut enam poin isinya:
Baca Juga: BPIP Sosialisasikan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila ke Ratusan Guru SD dan SMP di Ambon
1. Boleh menggunakan teknologi audio digital untuk kegiatan sosial dan budaya, selama tidak melanggar hukum dan menyalahi prinsip-prinsip syari'ah.
2. Setiap individu oleh berekspresi, asal tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain.
3. Sound horeg haram jika suaranya berlebihan, merusak, mengganggu kesehatan, disertai joget campur aurat, atau dibawa keliling pemukiman warga.
4. Sound horeg boleh jika digunakan secara wajar untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dengan catatan bebas unsur maksiat.
5. Haram mutlak adu suara (battle sound) yang menimbulkan kebisingan, pemborosan, dan mudarat.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
