
Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Bagus Irawan. (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com–Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) meneliti permohonan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri Batam maupun penasihat hukum terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu oleh mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda.
Humas Pengadilan Tinggi Kepri Bagus Irawan mengatakan, putusan banding Kompol Satria Nanda akan dibacakan pada 31 Juli 2025. ”Untuk putusan banding Satria Nanda dibacakan pada 31 Juli 2025,” kata Bagus.
Dia menjelaskan, selain Satria Nanda, Pengadilan Tinggi Kepri juga menerima 11 berkas permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam. Semua terkait perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu yang melibatkan sembilan orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Pengadilan Tinggi Kepri, kata dia, sudah menunjuk majelis hakim yang memeriksa memori dan kontra banding yang diajukan. Yakni ketua majelis Ahmad Salihin, serta dua hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto.
Bagus menyebut, majelis hakim tengah meneliti dan memeriksa memori serta kontra banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya dilakukan musyawarah sebelum menjatuhkan dan membacakan putusan.
Putusan banding dibagi dalam tiga waktu, yakni pada 23 Juli untuk putusan banding atas nama terdakwa Jukifli Simanjutak alias Zulkifli Simanjuntak alias Juntak; Fadila, dan Ibnu Ma’ruf Rambe. Kemudian putusan pada 29 Juli, putusan banding untuk terdakwa Rahmadi, Aryanto, Shigit Sarwo Edhi, dan Jaka Surya.
Selanjutnya, pada 31 Juli, selain Satria Nanda, putusan banding juga dibacakan untuk terdakwa Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra, dan Aziz Martua Siregar aliasn Azis bin Bharun Siregar.
”Nanti putusannya dapat dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Batam setelah dibacakan atau website pengadilan tinggi Kepri,” ujar Bagus Irawan.
Sejak putusan 12 terdakwa dibacakan secara paralel sejak 2 hingga 4 Juni, baik Kejaksaan Negeri Batam dan penasihat hukum para terdakwa sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam.
Diketahui Pengadilan Negeri Batam memvonis kedua belas terdakwa hukum pidana penjara seumur hidup. Hukum ini lebih ringan untuk lima terdakwa, yakni Satria Nanda, Sigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Fadilan dan Wan Rahmat yang dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Aryanto, Junaidi, Alex Candra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya divonis seumur hidup sesuai tuntutan JPU. Begitupun dengan dua terdakwa lainnya yang berasal dari unsur sipil, yakni Julkifli dan Azis Siregar divonis seumur hidup sesuai tuntutan JPU.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
