
Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Bagus Irawan. (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com–Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) meneliti permohonan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri Batam maupun penasihat hukum terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu oleh mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda.
Humas Pengadilan Tinggi Kepri Bagus Irawan mengatakan, putusan banding Kompol Satria Nanda akan dibacakan pada 31 Juli 2025. ”Untuk putusan banding Satria Nanda dibacakan pada 31 Juli 2025,” kata Bagus.
Dia menjelaskan, selain Satria Nanda, Pengadilan Tinggi Kepri juga menerima 11 berkas permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam. Semua terkait perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu yang melibatkan sembilan orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Pengadilan Tinggi Kepri, kata dia, sudah menunjuk majelis hakim yang memeriksa memori dan kontra banding yang diajukan. Yakni ketua majelis Ahmad Salihin, serta dua hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto.
Bagus menyebut, majelis hakim tengah meneliti dan memeriksa memori serta kontra banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya dilakukan musyawarah sebelum menjatuhkan dan membacakan putusan.
Putusan banding dibagi dalam tiga waktu, yakni pada 23 Juli untuk putusan banding atas nama terdakwa Jukifli Simanjutak alias Zulkifli Simanjuntak alias Juntak; Fadila, dan Ibnu Ma’ruf Rambe. Kemudian putusan pada 29 Juli, putusan banding untuk terdakwa Rahmadi, Aryanto, Shigit Sarwo Edhi, dan Jaka Surya.
Selanjutnya, pada 31 Juli, selain Satria Nanda, putusan banding juga dibacakan untuk terdakwa Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra, dan Aziz Martua Siregar aliasn Azis bin Bharun Siregar.
”Nanti putusannya dapat dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Batam setelah dibacakan atau website pengadilan tinggi Kepri,” ujar Bagus Irawan.
Sejak putusan 12 terdakwa dibacakan secara paralel sejak 2 hingga 4 Juni, baik Kejaksaan Negeri Batam dan penasihat hukum para terdakwa sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam.
Diketahui Pengadilan Negeri Batam memvonis kedua belas terdakwa hukum pidana penjara seumur hidup. Hukum ini lebih ringan untuk lima terdakwa, yakni Satria Nanda, Sigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Fadilan dan Wan Rahmat yang dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Aryanto, Junaidi, Alex Candra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya divonis seumur hidup sesuai tuntutan JPU. Begitupun dengan dua terdakwa lainnya yang berasal dari unsur sipil, yakni Julkifli dan Azis Siregar divonis seumur hidup sesuai tuntutan JPU.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
