
Ilustrasi penampilan Sound Horeg yang diiusulkan mendapatkan HAKI dari Kemenkumham Jatim. (Instagram @brengos_proaudio)
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur akhirnya mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun Nomor 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fenomena ini belakangan memicu kontroversi di masyarakat.
Banyak yang merasa terganggu dengan suara keras dan menggelegar dari sound horeg. Namun tak sedikit juga yang beranggapan positif dan memandang sistem audio rakitan ini sebagai ciri khas suatu daerah yang menghibur.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan mengatakan bahwa fatwa dikeluarkan, setelah Komisi Fatwa menggelar rapat khusus dan forum dengar pendapat dengan berbagai pihak.
Pihak-pihak yang dihadirkan dalam forum tersebut, di antaranya pakar kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemprov Jatim, kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan paguyuban sound horeg Jatim.
"Kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan boleh digunakan dalam kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan lainnya, selama tidak bertentangan dengan hukum serta prinsip-prinsip syariah," tutur Sholihin, Selasa (15/7).
Berbeda cerita jika penggunaan sound horeg berlebihan, seperti melebihi ambang batas suara, mengganggu kenyamanan, kesehatan, hingga merusak fasilitas umum, maka sound horeg dinyatakan haram.
"Terlebih jika disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, dan kemaksiatan lainnya, baik dilakukan di tempat terbuka maupun dibawa keliling pemukiman warga," imbuhnya.
Sholihin tak menampik bahwa setiap individu memiliki hak berekspresi, selama tidak mengganggu hak asasi orang lain. Karena itu, MUI Jatim memperbolehkan sound horeg jika volumenya masih dalam ambang wajar.
Kemudian sound horeg digunakan dalam acara positif seperti pengajian, shalawatan, atau resepsi pernikahan, serta tidak mengandung unsur maksiat.
Fatwa MUI Jatim juga melarang keras adu suara sound horeg karena menimbulkan kebisingan ekstrem, dianggap tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta), sehingga haram secara mutlak.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” tukas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim. (*)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
