Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juni 2025 | 23.14 WIB

Polresta Barelang Tetapkan Majikan Penganiayaan ART Sebagai Tersangka

Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian (tengah). (Laily Rahmawaty/Antara) - Image

Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian (tengah). (Laily Rahmawaty/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, menetapkan R, warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan, 22, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah tersebut.

Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan, selain R, pihaknya juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua.

”Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” kata Debby seperti dilansir dari Antara di Mapolresta Barelang.

Perwira pertama Polri itu menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (22/6), terkait video viral penganiayaan seorang ART yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuh. Berdasar laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan dugaan peristiwa pidana penganiayaan yang dilakukan R selaku majikan dan M selaku rekan kerja korban.

Sejak Minggu (22/6) sore, penyidik melakukan penyidikan secara intensif, memeriksa lima saksi dan para terduga serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Penganiayaan itu terjadi, ketika korban Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan pelaku. Sehingga kedua anjing peliharaan itu berkelahi dan salah satunya terluka. Atas kejadian itu, tersangka R geram dan melakukan pemukulan terhadap intan.

Dari hasil penyidikan, R tidak sekali dua kali memukul Intan, tetapi sejak dia bekerja mulai Juni 2024 pemukulan itu terjadi. Adapun tersangka M mengaku diperintahkan majikan untuk memukul Intan.

Tidak hanya itu, R memperlakukan Intan secara tidak manusiawi. Gaji satu tahun belum dibayarkan, sebulan korban digaji hanya Rp 1,8 juta, adanya pemotongan gaji setiap korban melakukan kesalahan. Korban juga pernah disuruh makan kotoran hewan.

”Dari keterangan yang kami lakukan pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” ujar Debby.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan kedua tersangka. Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah raket nyamuk listrik, satu buah ember plastik oranye, satu buah serokan sampah biru, satu buah kursi lipat plastik, tiga buah buku (buku catatan kesalahan korban).

Menurut Debby, kondisi korban Intan yang saat ini dirawat di RS Elizabeth Kota Batam mengalami luka berat. Yakni luka lebam akibat penganiayaan yang dialami seperti di kepala, lengan, kaki, dan badan.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore