Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juni 2025 | 01.43 WIB

Kapolda Sulsel Pecat 10 Anggota Polri Melanggar Etik 

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Rusdi Hartono. (Dokumentasi Humas Polda Sulsel/Antara)

JawaPos.com–Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Rusdi Hartono memecat 10 anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia. Mereka dianggap lalai selama menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

”Kita telah bersepakat membangun budaya kerja yang baik, berlandas profesionalisme dan integritas. Tentunya dengan penerapan penghargaan dan sanksi yang jelas dan terukur,” papar Rusdi Hartono seperti dilansir dari Antara di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (23/6).

Dia menyampaikan, sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 10 personel Polda Sulsel tersebut karena berbagai pelanggaran. Termasuk desersi dan tindak pidana.

Salah satunya adalah Briptu Mochammad Rizky Amdar, dari Satuan Brimob Polda Sulsel yang diberhentikan karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin.

Kapolda menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik institusi. Dia tidak segan mengambil tindakan korektif terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, serta mendukung penuh keputusan ditetapkan dalam sidang komisi kode etik.

Selain 10 anggota Polri lingkup Polda Sulsel yang diberhentikan, kata dia, ada pula diberikan penghargaan sebanyak 137 personel dari berbagai satuan dan jajaran Polres atas kinerja dan prestasi luar biasa. Beberapa di antaranya mendapatkan prestasi atas kinerja. Yakni Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong bersama 32 personel atas keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 114 karung jenis Urea dan NPK Phonska.

Selain itu, Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani bersama 48 anggota atas pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Feni Ere di wilayah hukum Polres Kota Palopo. Selanjutnya, Kasatreskrim Polres Gowa AKP Bahtiar beserta 46 personel atas keberhasilan mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Gowa.

Berikutnya, Kasipammat Subbid Gasum Ditsamapta AKP Numrian Hayudi Putra bersama lima anggota mengaggalkan pengiriman 4 kilogram narkoba jenis ganja ke Kendari melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Dan Kasatresnarkoba Polres Sidrap Iptu Didi Sutikno Mugiarno mengungkap peredaran 4.200 butir ekstasi dan 4,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Sidrap.

Kapolda menegaskan, institusi Polri berkomitmen menerapkan prinsip reward and punishment secara adil dan transparan. Selain itu, setiap prestasi, sekecil apapun layak untuk diapresiasi. Namun sebaliknya, pelanggaran disiplin maupun pidana akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore