Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Rusdi Hartono. (Dokumentasi Humas Polda Sulsel/Antara)
JawaPos.com–Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Rusdi Hartono memecat 10 anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia. Mereka dianggap lalai selama menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
”Kita telah bersepakat membangun budaya kerja yang baik, berlandas profesionalisme dan integritas. Tentunya dengan penerapan penghargaan dan sanksi yang jelas dan terukur,” papar Rusdi Hartono seperti dilansir dari Antara di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (23/6).
Dia menyampaikan, sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 10 personel Polda Sulsel tersebut karena berbagai pelanggaran. Termasuk desersi dan tindak pidana.
Salah satunya adalah Briptu Mochammad Rizky Amdar, dari Satuan Brimob Polda Sulsel yang diberhentikan karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin.
Kapolda menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik institusi. Dia tidak segan mengambil tindakan korektif terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, serta mendukung penuh keputusan ditetapkan dalam sidang komisi kode etik.
Selain 10 anggota Polri lingkup Polda Sulsel yang diberhentikan, kata dia, ada pula diberikan penghargaan sebanyak 137 personel dari berbagai satuan dan jajaran Polres atas kinerja dan prestasi luar biasa. Beberapa di antaranya mendapatkan prestasi atas kinerja. Yakni Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong bersama 32 personel atas keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 114 karung jenis Urea dan NPK Phonska.
Selain itu, Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani bersama 48 anggota atas pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Feni Ere di wilayah hukum Polres Kota Palopo. Selanjutnya, Kasatreskrim Polres Gowa AKP Bahtiar beserta 46 personel atas keberhasilan mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Gowa.
Berikutnya, Kasipammat Subbid Gasum Ditsamapta AKP Numrian Hayudi Putra bersama lima anggota mengaggalkan pengiriman 4 kilogram narkoba jenis ganja ke Kendari melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Dan Kasatresnarkoba Polres Sidrap Iptu Didi Sutikno Mugiarno mengungkap peredaran 4.200 butir ekstasi dan 4,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Sidrap.
Kapolda menegaskan, institusi Polri berkomitmen menerapkan prinsip reward and punishment secara adil dan transparan. Selain itu, setiap prestasi, sekecil apapun layak untuk diapresiasi. Namun sebaliknya, pelanggaran disiplin maupun pidana akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
