
Tersangka TD (38), warga Prambon, Nganjuk, ditetapkan sebagai pelaku penyalahgunaan data pribadi untuk membuat 129 akun marketplace fiktif. (Juliana Christy/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Seorang pria asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menyalahgunakan ratusan data pribadi warga untuk membuat akun marketplace affiliate fiktif. Tersangka berinisial TD (38) ini disebut meraup keuntungan puluhan juta rupiah per bulan dari praktik ilegal tersebut, sebelum akhirnya dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Aksi TD bermula dari modus menawarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada warga. Namun, untuk bisa menerima bantuan tersebut, warga diminta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). TD menawarkan jasa pembuatan NPWP secara cepat dan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak. Warga cukup menyerahkan fotokopi KTP dan foto selfie langsung ke rumahnya.
Setelah data dikumpulkan, tersangka mendaftarkan NPWP elektronik, meregistrasi kartu SIM, membuka rekening Seabank, lalu menggunakannya untuk membuat akun marketplace. Dari penyelidikan, diketahui bahwa TD berhasil membuat sebanyak 130 akun marketplace menggunakan data-data warga yang ia kumpulkan tanpa izin.
“Pelaku menyalahgunakan data pribadi warga untuk membuat akun marketplace yang kemudian digunakan untuk live streaming dan promosi produk. Hasil dari penjualan itu masuk ke e-wallet pribadi pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (23/6).
Untuk menjalankan operasionalnya, TD memperkerjakan tujuh orang admin. Mereka bertugas melakukan siaran langsung secara bergiliran melalui akun-akun fiktif tersebut. Barang-barang yang ditampilkan adalah milik penjual resmi di Shopee, tetapi akun yang digunakan untuk promosi tidak mewakili identitas asli siapa pun yang terlibat.
Menurut Kanit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol R.W. Raja Pratama, keuntungan yang diperoleh TD dari praktik ini mencapai sekitar Rp 20 juta setiap bulannya. "Semua hasil keuntungan disimpan dalam akun e-wallet atas namanya sendiri dan rekening Seabank pribadi," ucapnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan penyidik, ditemukan barang bukti berupa 105 unit HP Oppo jenis F1S, 82 HP khusus untuk kebutuhan live, 129 akun marketplace, 129 rekening Seabank atas nama berbeda, serta ratusan dokumen digital seperti foto KTP dan NPWP milik orang lain. Polisi juga menyita dua unit monitor Lenovo, dua PC rakitan, serta perangkat pendukung lainnya.
Kasus ini disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/IV/2025/SPKT.DITRESSIBER/POLDA JAWA TIMUR dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 28 April 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” tegas Kombes Jules.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Termasuk tujuh admin yang dipekerjakan TD, yang bisa saja dijerat sebagai tersangka jika ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea dalam keterlibatannya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
