Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Juni 2025 | 00.49 WIB

Polres Tuban Tangkap Pengguna Aktif Akun Facebook Sesama Jenis

Polres Tuban merilis penangkapan pengguna grup facebook Gay Tuban Bojonegoro Lamongan yang diduga mengajak hubungan badan sesama jenis. (Humas Polres Tuban/Antara) - Image

Polres Tuban merilis penangkapan pengguna grup facebook Gay Tuban Bojonegoro Lamongan yang diduga mengajak hubungan badan sesama jenis. (Humas Polres Tuban/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Tuban menangkap dua orang pengguna aktif akun di grup media sosial Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro, berinisial J, 45, dan AJ, 30. Keduanya merupakan warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, penangkapan dua orang pengguna aktif tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar grup Facebook bernama Gay Tuban Bojonegoro Lamongan tersebut.

”Dari pantauan cyber crime, J, 45; dan AJ, 30; pengguna aktif yang diketahui sering mengunggah di grup Facebook konten berisi ajakan melakukan hubungan sesama jenis,” jelas Dimas Robin Alexander seperti dilansir dari Antara, Rabu (18/6).

Menurut dia, selain menangkap kedua pengguna aktif tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa tangkapan layar posting-an asusila yang dilakukan kedua pelaku. Termasuk telepon seluler yang dipergunakan untuk mengakses grup Facebook tersebut.

Kini keduanya terancam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

”Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” terang Dimas Robin Alexander.

Dimas menambahkan, tindakan ini dilakukan Polres Tuban merespons keresahan masyarakat terhadap aktivitas grup di media Facebook yang dibuat sejak 2010. Grup itu memiliki lebih dari 1.00 anggota, tidak sesuai norma dan budaya masyarakat.

Saat ini, lanjut Dimas, pihaknya terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari pengguna-pengguna aktif lainnya. Petugas juga berupaya mengungkap siapa pembuat grup Facebook tersebut.

”Satreskrim masih mencari pembuat grup dan mengungkap siapa saja anggota aktif,” terang Dimas Robin Alexander.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore