
Pulau Yudan dan Pulau Kembung dijual melalui situs internasional www.privateislandsonline.com. (Antara)
JawaPos.com–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri, tidak bisa diperjualbelikan. Sebab, statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.
”Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang seperti dilansir dari Antara di Batam, Rabu (18/6).
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.
Semuel mengatakan, setelah mengetahui informasi tersebut, tim Pangkalan PSDKP Batam menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman posisi pulau-pulau tersebut. Keempat pulau tersebut belum terdapat aktivitas masyarakat. Diduga motif iklan penjualan itu untuk mencari investor.
”Kami tidak tahu mereka yang mengiklankan ini terafiliasi dengan perusahaan apa. Namun, info dari anggota kami di Anambas, ada beberapa perusahaan yang tertarik dan melakukan proses pengurusan izin di Pemda Anambas untuk usaha wisata,” ungkap Semuel.
Semeul menegaskan, pihaknya terus memonitor situasi dan kondisi di pulau-pulau di Anambas maupun di Kepri seluruhnya.
Terkait status keempat pulau tersebut, kata dia, sudah sampaikan klarifikasi oleh KKP melalui Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin yang dibagikan melalui media sosial PSDKP, KKP. Situs yang diduga menjual keempat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas berada di Ontario, Kanada.
Keempat pulau itu, kata dia, semuanya berada di dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas. Berdasar peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau tersebut dialokasikan untuk kawasan pariwisata.
KKP juga menjelaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya, karena terkait kedaulatan negara.
Regulasi pulau-pulau kecil lebih mengarah para pengelolaan dan pemanfaatan pulau pulau kecil, pemilikan lahan tanah di pulau kecil, pengalihan saham, dan investasi di pulau kecil.
Penguasaan atau pemanfaatan di pulau kecil pun tidak dapat dikuasai seluruhnya, karena paling sedikit 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik dan kepentingan umum lainnya
Dari 70 persen area yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem.
”Empat pulau tidak diperjualbelikan, karena keempat pulau ini wilayah kedaulatan Indonesia,” kata Doni.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
