
Terdakwa Masir menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo. (Novi Husdinariyanto/Antara)
JawaPos.com–Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo menuntut 2 tahun penjara terdakwa dugaan pencurian lima ekor burung Cendet di kawasan konservasi merujuk Undang-Undang (UU) Konservasi.
Persidangan kasus dugaan penangkapan lima ekor burung Cendet di Taman Nasional Baluran oleh terdakwa Masir, 71, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Kasus ini menjadi sorotan publik.
”Tuntutan penjara dua tahun kepada terdakwa ini adalah tuntutan minimal, merujuk pada Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Hazamal seperti dilansir dari Antara di Situbondo, Jumat (12/12).
Menurut dia, kejaksaan tidak bisa melakukan upaya keadilan restoratif terhadap terdakwa penangkapan burung di kawasan konservasi TN Baluran. Sebab, terdakwa melakukan kesalahan serupa dan berulang. Sudah dilakukan upaya keadilan restoratif oleh pihak Taman Nasional Baluran sebanyak 5 kali dengan kasus yang sama.
”Kami prihatin karena terdakwa sudah berusia 71 tahun, dan sidang terhadap terdakwa ini merupakan upaya terakhir, karena terdakwa ini sudah enam kali ditangkap, dan sebelumnya lima kali dilepas dan yang keenam diproses hukum,” ungkap Huda Hazamal.
Huda menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak bisa diupayakan melalui keadilan restoratif karena syaratnya tidak terpenuhi sehingga kasusnya disidangkan.
”Syarat untuk keadilan restoratif ini tidak terpenuhi, karena terdakwa sudah lima kali melakukan penangkapan burung di kawasan konservasi,” ucap Huda Hazamal.
Huda menambahkan, pada Kamis (11/12), terdakwa Masir menjalani sidang pleidoi atau pembelaan dari kuasa hukumnya.
”Pekan depan agenda sidangnya replik atau tanggapan pleidoi dan selanjutnya duplik yaitu jawaban,” ujar Huda Hazamal.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
