
Terdakwa Masir menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo. (Novi Husdinariyanto/Antara)
JawaPos.com–Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo menuntut 2 tahun penjara terdakwa dugaan pencurian lima ekor burung Cendet di kawasan konservasi merujuk Undang-Undang (UU) Konservasi.
Persidangan kasus dugaan penangkapan lima ekor burung Cendet di Taman Nasional Baluran oleh terdakwa Masir, 71, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Kasus ini menjadi sorotan publik.
”Tuntutan penjara dua tahun kepada terdakwa ini adalah tuntutan minimal, merujuk pada Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Hazamal seperti dilansir dari Antara di Situbondo, Jumat (12/12).
Menurut dia, kejaksaan tidak bisa melakukan upaya keadilan restoratif terhadap terdakwa penangkapan burung di kawasan konservasi TN Baluran. Sebab, terdakwa melakukan kesalahan serupa dan berulang. Sudah dilakukan upaya keadilan restoratif oleh pihak Taman Nasional Baluran sebanyak 5 kali dengan kasus yang sama.
”Kami prihatin karena terdakwa sudah berusia 71 tahun, dan sidang terhadap terdakwa ini merupakan upaya terakhir, karena terdakwa ini sudah enam kali ditangkap, dan sebelumnya lima kali dilepas dan yang keenam diproses hukum,” ungkap Huda Hazamal.
Huda menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak bisa diupayakan melalui keadilan restoratif karena syaratnya tidak terpenuhi sehingga kasusnya disidangkan.
”Syarat untuk keadilan restoratif ini tidak terpenuhi, karena terdakwa sudah lima kali melakukan penangkapan burung di kawasan konservasi,” ucap Huda Hazamal.
Huda menambahkan, pada Kamis (11/12), terdakwa Masir menjalani sidang pleidoi atau pembelaan dari kuasa hukumnya.
”Pekan depan agenda sidangnya replik atau tanggapan pleidoi dan selanjutnya duplik yaitu jawaban,” ujar Huda Hazamal.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
