
Empat terdakwa perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel menjalani sidang tuntutan di di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/6). (Firman/Antara)
JawaPos.com–Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan dipidana 5 tahun 8 bulan penjara. Ahmad Solhan menjadi terdakwa perkara suap dan gratifikasi.
”Terdakwa juga dituntut pidana tambahan uang pengganti Rp 16 miliar subsider pidana penjara 4 tahun,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak seperti dilansir dari Antara.
Di saat bersamaan tiga terdakwa lain juga menjalani sidang tuntutan. Yakni mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlina dituntut 4 tahun 6 bulan pidana dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta pidana tambahan Rp 4 miliar subsider pidana penjara 3 tahun.
Kemudian H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz) dituntut pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.
Terkait denda Rp 16 miliar kepada Ahmad Solhan yang melebihi uang yang disita, Meyer menerangkan bahwa sebelum ada OTT yang bersangkutan sebelumnya beberapa kali mengambil uang untuk dipergunakan.
”Dari fakta persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasional maupun keagamaan oleh terdakwa,” jelas Meyer Simanjuntak.
Sedangkan tentang peran H Ahmad yang notabene dalam perkara ini bukan ASN, Meyer mengatakan yang bersangkutan adalah orang pertama yang menerima Rp 2,3 miliar.
Meyer menjelaskan, terdakwa bukan hanya menyimpan namun juga sebagai penerima uang secara langsung dari Ketua BAZNAS Kalsel, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Agustya Febry.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
