Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Juni 2025 | 03.37 WIB

Ayah Farel Prayoga Mengaku Hanya Iseng Main Judi Mahjong Online usai Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Mengaku hanya untuk hiburan, ayah Farel Prayoga kini harus berurusan dengan hukum akibat judi mahjong online. (Salis Ali/Radar Banyuwangi dan Zidni Ilman Nafia for Radar Banyuwangi) - Image

Mengaku hanya untuk hiburan, ayah Farel Prayoga kini harus berurusan dengan hukum akibat judi mahjong online. (Salis Ali/Radar Banyuwangi dan Zidni Ilman Nafia for Radar Banyuwangi)

JawaPos.com – Ayah penyanyi cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto (46), ditangkap polisi di Banyuwangi karena diduga terlibat dalam praktik judi online.

Ia diamankan di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada Selasa pagi (10/6). Kasus ini dirilis secara resmi oleh Polresta Banyuwangi sehari kemudian, Rabu sore (11/6).

Menurut Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Joko diketahui bermain judi mahjong melalui situs online. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus serupa sebelumnya.

“Dari penyidikan, muncul nama JS. Setelah ditelusuri, kami temukan aplikasi dan riwayat percakapan terkait judi online di ponselnya,” jelas Komang.

Dalam pemeriksaan awal, Joko mengakui telah bermain judi online. Ia beralasan hanya melakukannya sekadar untuk mengisi waktu luang.

Sehari-hari, Joko dikenal sebagai pemilik toko kelontong. Namun, di sela-sela kegiatannya, ia mengakses permainan mahjong versi judi online yang berbasis undian.

“Penyidikan masih berjalan. Kami dalami juga berapa nominal transaksi yang dilakukan dan apakah ada situs lain yang turut digunakan oleh pelaku,” tambah Komang.

Permainan mahjong versi judi online berbeda dari puzzle biasa. Pemain harus mendaftar akun, menyetor deposit, lalu mengandalkan keberuntungan dari simbol yang muncul di layar.

Menanggapi penangkapan ini, kuasa hukum Joko, Charisma Adilaga Sugiyanto alias Rama, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, ia juga menyebut ada kemungkinan pihaknya mengajukan praperadilan. “Kami junjung asas praduga tak bersalah dan sedang mendalami proses penangkapan klien kami,” ujarnya.

Selain praperadilan, Rama juga mengatakan timnya tengah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan. Ia berharap Joko dapat menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah. “Kami akan ajukan permohonan penangguhan. Itu hak setiap warga negara,” tegasnya.

Untuk saat ini, Joko masih ditahan di sel Polresta Banyuwangi. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore