Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Juni 2025 | 20.09 WIB

Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Dokter Priguna ke Kejati

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombespol Surawan. (Rubby Jovan/Antara) - Image

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombespol Surawan. (Rubby Jovan/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) serahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Selasa (10/6).

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombespol Surawan mengatakan, berkas perkara telah lengkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.

”Jadi untuk hari ini (10/6), penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidikan kemarin sudah kita lengkapi semua, kita menunggu dari jaksa,” kata Surawan seperti dilansir dari Antara di Bandung, Selasa (10/6).

Surawan menjelaskan, telah menyelesaikan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka, yang merupakan dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka memiliki penyimpangan perilaku seksual.

”Ada keterangan dari ahli psikologi bahwa tersangka mengalami semacam kelainan fantasi seksual, dengan ketertarikan pada orang-orang yang tidak berdaya,” ujar Surawan.

Selain itu, penyidik mengungkap bahwa tersangka memperoleh obat bius dari rumah sakit dengan menulis resep sendiri, yang kemudian digunakan untuk membuat korban tidak sadarkan diri sebelum melancarkan aksinya.

”Dia menyalahi SOP karena membuat resep sendiri untuk mendapatkan obat tersebut. Dosisnya pun dia ukur sendiri,” ungkap Surawan.

Surawan menegaskan, tidak ada pengurangan masa penahanan terhadap tersangka. Bahkan, kasus tersebut berpotensi dikenakan pemberatan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

”Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa,” terang Surawan.

Dia menyebut hingga saat ini, jumlah korban yang melapor sebanyak tiga orang. Pihak kepolisian masih menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk proses pelimpahan tahap selanjutnya.

”Masih tiga korban, tidak ada tambahan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada petunjuk dari JPU,” tutur Surawan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore