Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Juni 2025 | 20.18 WIB

Sudah P-21, Polda Jabar Sebut Dokter PAP Miliki Fantasi Seksual pada Orang Tak Berdaya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Polisi Surawan. (Rubby Jovan/Antara - Image

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Polisi Surawan. (Rubby Jovan/Antara

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyatakan, berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka dokter residen Unpad Priguna Anugerah Pratama (PAP) telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombespol Surawan menyebut, penyidikan tersebut telah tuntas dan berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

”Sudah (lengkap),” kata Surawan seperti dilansir dari Antara di Bandung, Senin (9/6).

Surawan menjelaskan, pelimpahan berkas perkara itu akan dilakukan pada Selasa (10/6). Setelah diterima, Kejati Jabar akan mengonfirmasi kelengkapan berkas untuk kemudian menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani proses peradilan.

”Besok (10/6), baru dikirim,” ujar Surawan.

Polda Jabar mengungkapkan, hasil pemeriksaan psikologis terhadap dokter PAP menunjukkan bahwa tersangka kasus dugaan pemerkosaan pasien itu diketahui memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.

”Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ungkap Surawan.

Meski memiliki kelainan tersebut, Surawan menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan perbuatan tersangka PAP dapat dijerat pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

”Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa,” terang Surawan.

Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Surawan mengatakan, hasil uji laboratorium terhadap DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban.

”Uji lab semua itu ditemukan identik dengan tersangka dan korban pada saat kita lakukan TKP ulang,” jelas Surawan.

Dia mengatakan berdasar hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban. Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

”Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya,” tutur Surawan.

Sebelumnya, dr Priguna telah ditahan kepolisian sejak 23 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial FH, yang saat itu tengah menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore