
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di daerah semakin mengkhawatirkan. (istimewa)
JawaPos.com - Dalam dua pekan terakhir, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik meringkus tiga tersangka yang terlibat kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Mirisnya, para pelaku berstatus sebagai orang dekat alias ayah tiri korban. Setiap kali melancarkan aksinya, mereka selalu mengintimidasi korban agar menuruti nafsu bejatnya.
Rupanya modus tersebut juga dialami para anak di bawah umur yang mengalami peristiwa serupa. Data yang dihimpun Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (KBPPPA) mencatat 15 anak yang mengalami kekerasan seksual. Jumlah tersebut terhitung sejak Januari-Mei 2025.
"Masing-masing 6 kasus pelecehan dan 9 kasus persetubuhan," ujar Ratna Faizah, Kepala UPT PPA Dinas KBPPPA Gresik.
Ratna menjelaskan bahwa pelecehan seksual yang dilakukan pria dewasa terhadap anak merupakan ranah pidana. Meski dalam beberapa kasus, banyak pelaku yang berdalih melakukan aksi tersebut karena alasan suka sama suka.
"Karena secara hukum, anak belum dianggap cakap memberikan persetujuan dalam konteks seksual,” jelasnya.
Hal tersebut sejalan amanat Undang-undang nomor 35 tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Yang menegaskan status anak dengan rentang usia 0 hingga sebelum 18 tahun. "Sehingga segala bentuk aktivitas seksual dengan anak tetap dikategorikan sebagai kekerasan seksual terhadap anak," terangnya.
Mayoritas kasus kekerasan banyak dipengaruhi oleh dua faktor. Yakni micro system atau lingkungan terdekat korban. Dan chromo system atau pengaruh perubahan zaman. Dampaknya, setiap anak mampu mengakses seksual di media digital yang tidak dibarengi edukasi yang memadai.
"Kami selalu melakukan pendampingan intensif terhadap korban. Namun, unsur pencegahan yang terpenting melalui keluarga dan lingkungan sekitar," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas-PA Jawa Timur Febri Kurniawan Pikulun mendesak pemerintah untuk serius melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pasalnya, grafik peristiwa yang terjadi terus meningkat.
"Kondisi itu menggambarkan lemahnya penerapan perlindungan anak secara menyeluruh," jelasnya.
Dalam regulasi Perlindungan Anak, pemerintah memiliki peran sentral dalam ranah pencegahan maupun penindakan. "Memiliki instrumen untuk menggerakkan lembaganya dalam memerangi kekerasan terhadap anak. Bahkan hingga tingkat Desa," beber Febri.
Sebab, tidak jarang kasus harus berakhir gara-gara intervensi oknum tertentu. Yakni dengan mengarahkan para korban dan pelaku untuk menempuh jalur damai. "Dengan dalih menutupi aib. Jika dibiarkan demikian, akan berdampak panjang dan merusak kehidupan sosial," pesannya.
Sehingga, tugas pemerintahan tentu wajib memastikan para korban untuk mendapat jaminan perlindungan hukum. Termasuk, memastikan sumber daya manusia yang berkualitas untuk menjamin terselenggaranya perlindungan anak.
"Ini masalah serius dan harus disikapi dengan serius. Gresik sudah berulangkali terjadi," pungkasnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
