Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 8 Juni 2025 | 21.34 WIB

15 Anak jadi Korban Kekerasan Seksual, Orang Dekat dan Perkembangan Zaman Penyebab Dominan

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di daerah semakin mengkhawatirkan. (istimewa) - Image

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di daerah semakin mengkhawatirkan. (istimewa)

JawaPos.com - Dalam dua pekan terakhir, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik meringkus tiga tersangka yang terlibat kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Mirisnya, para pelaku berstatus sebagai orang dekat alias ayah tiri korban. Setiap kali melancarkan aksinya, mereka selalu mengintimidasi korban agar menuruti nafsu bejatnya.

Rupanya modus tersebut juga dialami para anak di bawah umur yang mengalami peristiwa serupa. Data yang dihimpun Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (KBPPPA) mencatat 15 anak yang mengalami kekerasan seksual. Jumlah tersebut terhitung sejak Januari-Mei 2025.

"Masing-masing 6 kasus pelecehan dan 9 kasus persetubuhan," ujar Ratna Faizah, Kepala UPT PPA Dinas KBPPPA Gresik.

Ratna menjelaskan bahwa pelecehan seksual yang dilakukan pria dewasa terhadap anak merupakan ranah pidana. Meski dalam beberapa kasus, banyak pelaku yang berdalih melakukan aksi tersebut karena alasan suka sama suka.

"Karena secara hukum, anak belum dianggap cakap memberikan persetujuan dalam konteks seksual,” jelasnya.

Hal tersebut sejalan amanat Undang-undang nomor 35 tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Yang menegaskan status anak dengan rentang usia 0 hingga sebelum 18 tahun. "Sehingga segala bentuk aktivitas seksual dengan anak tetap dikategorikan sebagai kekerasan seksual terhadap anak," terangnya.

Mayoritas kasus kekerasan banyak dipengaruhi oleh dua faktor. Yakni micro system atau lingkungan terdekat korban. Dan chromo system atau pengaruh perubahan zaman. Dampaknya, setiap anak mampu mengakses seksual di media digital yang tidak dibarengi edukasi yang memadai.

"Kami selalu melakukan pendampingan intensif terhadap korban. Namun, unsur pencegahan yang terpenting melalui keluarga dan lingkungan sekitar," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas-PA Jawa Timur Febri Kurniawan Pikulun mendesak pemerintah untuk serius melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pasalnya, grafik peristiwa yang terjadi terus meningkat.

"Kondisi itu menggambarkan lemahnya penerapan perlindungan anak secara menyeluruh," jelasnya.

Dalam regulasi Perlindungan Anak, pemerintah memiliki peran sentral dalam ranah pencegahan maupun penindakan. "Memiliki instrumen untuk menggerakkan lembaganya dalam memerangi kekerasan terhadap anak. Bahkan hingga tingkat Desa," beber Febri.

Sebab, tidak jarang kasus harus berakhir gara-gara intervensi oknum tertentu. Yakni dengan mengarahkan para korban dan pelaku untuk menempuh jalur damai. "Dengan dalih menutupi aib. Jika dibiarkan demikian, akan berdampak panjang dan merusak kehidupan sosial," pesannya.

Sehingga, tugas pemerintahan tentu wajib memastikan para korban untuk mendapat jaminan perlindungan hukum. Termasuk, memastikan sumber daya manusia yang berkualitas untuk menjamin terselenggaranya perlindungan anak.

"Ini masalah serius dan harus disikapi dengan serius. Gresik sudah berulangkali terjadi," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore