Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 Juni 2025 | 16.51 WIB

Reskrim Polres Ngawi Tangkap Sindikat Perdagangan Bayi

Petugas Reskrim Polres Ngawi menggelandang tersangka pelaku perdagangan bayi. (Louis Rika/Antara) - Image

Petugas Reskrim Polres Ngawi menggelandang tersangka pelaku perdagangan bayi. (Louis Rika/Antara)

JawaPos.com–Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ngawi menangkap empat orang tersangka sindikat perdagangan bayi. Mereka beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur.

”Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini sudah ada 10 bayi yang menjadi korban di wilayah Jawa Timur dan Jakarta,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon seperti dilansir dari Antara di Ngawi.

Keempat tersangka yang diamankan yakni, ZM, 34, pria asal Pasuruan; SA, 35, perempuan warga Balong Ponorogo yang diduga sebagai otak kejahatan; R, 32, perempuan warga Pasuruan; dan SEB, 22, perempuan asal Bringin Ngawi.

Charles menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin atas upaya pelaku ZM dan R. Mereka ingin mengadopsi salah satu bayi di daerah tersebut. Kecurigaan itu karena semua berkas surat keterangan lahir telah disiapkan kedua pelaku.

Merasa ada yang janggal, maka perangkat desa tersebut melapor ke polisi dan mendalami kasus tersebut lebih lanjut hingga akhirnya diketahui praktik jual beli bayi.

Berdasar pemeriksaan tersangka, modus dari kasus tersebut adalah dengan mendatangi orang tua bayi yang baru melahirkan. Terutama dari kalangan keluarga kurang mampu. Selanjutnya, kepada orang tua bayi, tersangka mengganti biaya proses persalinan sebesar Rp 6 juta.

”Kemudian, bayi tersebut dibawa dan diserahkan kepada pemesan asal Jakarta dengan meminta imbalan sebesar Rp 15 juta,” ujar Charles.

Sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam kasus tersebut. Antara lain mobil yang digunakan untuk operasional, sejumlah uang tunai, buku rekening untuk transaksi, serta pakaian bayi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore