Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Mei 2025 | 00.56 WIB

Hakim PN Bandung Putuskan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi

Selebgram Lisa Mariana (kedua kiri) menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di PN Bandung, Rabu (28/5). (Rubby Jovan/Antara) - Image

Selebgram Lisa Mariana (kedua kiri) menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di PN Bandung, Rabu (28/5). (Rubby Jovan/Antara)

JawaPos.com–Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan agar selebgram Lisa Mariana selaku pihak penggugat dan tergugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK menempuh jalur mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung Panji Surono menyatakan, legalitas kuasa hukum kedua belah pihak telah diperiksa dan dinyatakan sah. Hakim kemudian menunjuk seorang mediator bersertifikat untuk memimpin proses mediasi.

”Kemarin kita menerima surat dari penggugat yang meminta agar mediasi dilakukan hakim, bukan mediator non hakim. Kita sudah pilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator,” kata Panji saat memimpin sidang di PN Bandung seperti dilansir dari Antara, Rabu (28/5).

Majelis meminta pihak penggugat maupun tergugat segera melengkapi dokumen yang masih kurang dan berkoordinasi dengan mediator terkait penjadwalan.

Mediasi ada mediatornya, tanyakan langsung jadwalnya. Kepada penggugat dan tergugat, yang belum lengkap tolong dilengkapi. Semoga bertemu lagi dalam damai karena damai itu indah,” ujar Panji.

Pada sidang tersebut, Ridwan Kamil kembali tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyayangkan ketidakhadiran Ridwan Kamil dan menyebut hal itu mencerminkan kurangnya itikad baik.

”Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam setiap proses hukum,” kata Markus.

Dia menegaskan, gugatan yang diajukan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak.

”Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” tandas Markus.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore