
Para tersangka kasus izin perkebunan di Musi Rawas menjalani tahap 2 di Kejati Sumsel, Jumat (16/5). (M Mahendra Putra/Antara)
JawaPos.com–Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti segera disidangkan terkait kasus korupsi pemberian izin fiktif perkebunan sawit di kawasan hutan produksi Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Itu setelah dilakukan kegiatan Tahap II oleh penyidik Kejaksaan Tinggi ke jaksa penuntut di Palembang, Jumat (16/5).
Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara ini dilaksanakan dengan menyerahkan lima orang tersangka. Yakni Ridwan Mukti (mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 yang juga mantan gubernur Bengkulu dan eks tahanan KPK), Efendi Suryono (Direktur PT Djuanda Abadi Mandiri tahun 2010), Saiful Ibna (mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal/BPMPTP Musi Rawas 2008-2013), Amrullah (mantan Sekretaris BPMPTP 2008-2011), serta Bahtiyar (mantan Kades Mulio Harjo)
Usai diserahkan ke penuntut umum, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 Mei 2025 hingga 4 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A khusus Pakjo Palembang. Setelah dilaksanakan Tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
”Dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel Vani Yulia Eka Sari seperti dilansir dari Antara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi menambahkan, modus operandi dalam kasus ini adalah penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara. Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen surat pernyataan hak (SPH) untuk penguasaan sekitar 5.974,90 hektare lahan yang sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
”Dari total luas 10.200 hektare lahan, sekitar 5.974,90 hektare merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan. Proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi,” ungkap Umaryadi.
Kejati Sumsel hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Dugaan keterlibatan lebih banyak pihak juga tak menutup kemungkinan, seiring dengan pengembangan penyidikan.
Dengan ditolaknya pra peradilan Bahtiyar, proses hukum kini akan berlanjut ke meja hijau untuk membuktikan keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
