Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Mei 2025 | 01.28 WIB

Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Segera Disidangkan setelah Dilakukan Tahap II

Para tersangka kasus izin perkebunan di Musi Rawas menjalani tahap 2 di Kejati Sumsel, Jumat (16/5). (M Mahendra Putra/Antara) - Image

Para tersangka kasus izin perkebunan di Musi Rawas menjalani tahap 2 di Kejati Sumsel, Jumat (16/5). (M Mahendra Putra/Antara)

JawaPos.com–Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti segera disidangkan terkait kasus korupsi pemberian izin fiktif perkebunan sawit di kawasan hutan produksi Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Itu setelah dilakukan kegiatan Tahap II oleh penyidik Kejaksaan Tinggi ke jaksa penuntut di Palembang, Jumat (16/5).

Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara ini dilaksanakan dengan menyerahkan lima orang tersangka. Yakni Ridwan Mukti (mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 yang juga mantan gubernur Bengkulu dan eks tahanan KPK), Efendi Suryono (Direktur PT Djuanda Abadi Mandiri tahun 2010), Saiful Ibna (mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal/BPMPTP Musi Rawas 2008-2013), Amrullah (mantan Sekretaris BPMPTP 2008-2011), serta Bahtiyar (mantan Kades Mulio Harjo)

Usai diserahkan ke penuntut umum, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 Mei 2025 hingga 4 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A khusus Pakjo Palembang. Setelah dilaksanakan Tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

”Dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel Vani Yulia Eka Sari seperti dilansir dari Antara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi menambahkan, modus operandi dalam kasus ini adalah penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara. Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen surat pernyataan hak (SPH) untuk penguasaan sekitar 5.974,90 hektare lahan yang sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

”Dari total luas 10.200 hektare lahan, sekitar 5.974,90 hektare merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan. Proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi,” ungkap Umaryadi.

Kejati Sumsel hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Dugaan keterlibatan lebih banyak pihak juga tak menutup kemungkinan, seiring dengan pengembangan penyidikan.

Dengan ditolaknya pra peradilan Bahtiyar, proses hukum kini akan berlanjut ke meja hijau untuk membuktikan keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore