Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Mei 2025 | 00.12 WIB

Bupati Bantul Sebut Proses Hukum Kasus Tanah Mbah Tupon Sudah Sampai Kejaksaan 

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (dua kiri) berkunjung ke kediaman Mbah Tupon, Jumat (9/5). (Kominfo Pemkab Bantul/Antara) - Image

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (dua kiri) berkunjung ke kediaman Mbah Tupon, Jumat (9/5). (Kominfo Pemkab Bantul/Antara)

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta, memastikan bahwa proses hukum penyelesaian kasus tanah yang dialami keluarga Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) sampai tingkat kejaksaan. Kasusnya sudah dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian DI Jogjakarta.

”Untuk proses kasusnya Mbah Tupon sudah sampai ke kejaksaan. Jadi dari polda, kemudian ke kejati (kejaksaan tinggi), dan sebentar lagi ke pengadilan,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih seperti dilansir dari Antara usai mengunjungi kediaman keluarga Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Jumat (9/5).

Pemkab Bantul telah memberikan bantuan pendampingan hukum kepada keluarga Mbah Tupon dengan membentuk tim advokasi. Tim akan mengawal kasus ini agar hak-hak keluarga Mbah Tupon yang sertifikat tanahnya telah beralih nama dapat segera kembali.

”Dalam proses yang cukup memakan waktu ini, kami sekadar bersilaturahmi, memastikan kesehatan Mbah Tupon dan sekeluarga. Alhamdulillah baik-baik saja sehingga proses hukum yang nanti pada akhirnya menghadirkan Mbah Tupon, Mbah Tupon sekeluarga siap,” tutur Abdul Halim Muslih.

Dalam kunjungan tersebut, selain memberikan dukungan moril, Bupati Bantul juga memberikan perhatian lain dalam bentuk bantuan materiil. Pemkab berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak Mbah Tupon dan keluarga kembali seperti semula.

”Alhamdulillah Mbah Tupon sekeluarga baik-baik saja. Jajaran forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) akan terus mengawal ini sampai hak-hak Mbah Tupon itu kembali lagi seperti semula,” tandas Abdul Halim Muslih.

Bupati Bantul mengatakan tim hukum yang melakukan pendampingan pada keluarga Mbah Tupon dan juga keluarga Bryan Manov Qrisna Huri, yang juga menjadi korban mafia tanah, memastikan bahwa proses hukum tidak lama lagi akan sampai ke pengadilan.

”Pasti. Ini kan sudah di kejaksaan dan sebentar lagi dilimpahkan ke pengadilan. Kasus-kasus yang lain juga sudah dilaporkan ke polda sehingga kasus yang terkait dengan mafia tanah ini insya Allah akan selesai satu demi satu sehingga Bantul ini nanti bebas dari mafia tanah,” ucap Abdul Halim Muslih.

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, menjadi korban penggelapan sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi. Sertifikat tanah miliknya beralih nama menjadi milik orang lain, kemudian dijadikan agunan kredit Rp 1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan.

Sementara Bryan, warga Tamantirto, Bantul, juga mengungkap kasus penipuan yang sama. Kasus itu bermula sekitar Agustus 2023 ketika ibunda Bryan, Endang Kusumawati, 67, mempunyai kenalan bernama Triono dan meminta bantuan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.

Namun, sertifikat tanah seluas 2.275 meter milik keluarga Bryan itu tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan dijadikan agunan kredit di lembaga perbankan di Kabupaten Sleman.

Dua korban penipuan kasus tanah itu saat ini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga ke Polda DI Jogjakarta.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore