
Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung tersenyum sebelum sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram, Senin (5/5). (Harli/Lombok Post)
JawaPos.com – Terdakwa dalam kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin (5/5). Sidang ini menjadi salah satu tahap penting dalam proses hukum kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup itu, Agus Buntung hadir bersama dua penasihat hukumnya, M Alfian Wibawa dan M Sajidin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Febriandi mengungkapkan bahwa pihaknya menuntut hukuman maksimal terhadap terdakwa.
“Kami tuntut 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ricky kepada awak media usai sidang dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group). Ia menjelaskan, tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut Ricky, tuntutan maksimal diajukan tanpa keraguan. Hal ini didasarkan pada alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Jaksa juga menyampaikan adanya beberapa hal yang memperberat posisi terdakwa di mata hukum.
“Pertimbangan kami, antara lain karena korban lebih dari satu dan tindakan dilakukan secara berulang. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya di persidangan,” tegas Ricky. Ia menambahkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan empati atau penyesalan atas perbuatannya. “Agus tidak ada respect-nya terhadap para korban,” ucapnya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa menyayangkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. M Alfian Wibawa menganggap bahwa kondisi terdakwa seharusnya bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan.
“Tuntutan maksimal dari JPU itu sangat kami sayangkan,” kata Alfian. Ia menyebutkan bahwa Agus Buntung merupakan penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan pertimbangan khusus dalam proses hukum.
Reaksi terdakwa pun disebut cukup emosional setelah mendengar isi tuntutan dari jaksa. “Agus sempat kaget mendengar tuntutan JPU yang cukup berat,” ujarnya.
Pihak penasihat hukum pun menyatakan akan menyiapkan pembelaan secara maksimal dalam nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya. Agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (15/5) mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelanggaran serius terhadap hak korban, serta munculnya perdebatan soal pertimbangan keadilan dalam konteks kondisi fisik terdakwa. Proses hukum akan terus berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan vonis final.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
