
Sidang perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu 1 kg melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com–Sepuluh dari 12 terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram (1 kg) yang melibatkan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan (ad de charge).
Pada sidang Jumat (2/5), terdakwa Junadi, mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, menjalani sidang pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukumnya.
Ketua Majelis Hakim Tiwik menyebut, selain Junaidi, terdakwa lain yang mengajukan saksi ahli dan ad de charge, yakni Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi dan kelima rekannya, kemudian terdakwa Jaka Surya, Wan Rahmat, dan Arianto.
”Untuk terdakwa Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjutak tidak mengajukan saksi ahli maupun ad de charge, sehingga sidang bisa langsung pemeriksaan terdakwa,” kata Tiwik.
Sidang lanjutan, ada tiga terdakwa yang disidang. Yakni Junaidi dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Kemudian Aziz dan Zulkifli masing-masing pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Aziz Martua Siregar, mantan anggota Brimob Polda Kepri itu mengakui berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan dirinya menerima sabu-sabu dan uang dari Satresnarkoba Polresta Barelang.
Sementara terdakwa Zulkifli Simanjuntak, mantan anggota TNI disersi pada 2008 itu tidak mengakui BAP tersebut. sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi verbal lisan atau penyidik yang memeriksa perkara pada Kamis (9/5). Untuk terdakwa Aziz, sidang dilanjutkan tuntutan yang dijadwalkan serentak bersama 11 terdakwa lainnya pada 16 Mei.
Sidang perkara ini, masih menyisakan pemeriksaan saksi ahli dan ad de charge, untuk sembilan terdakwa lainnya, yang dijadwalkan pekan depan.
Para terdakwa itu, yakni Kompol Satria Nanda mengajukan saksi ahli yang akan disidangkan pada Senin (5/5). Kemudian terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Ma'ruf Rambe, Rahmadi, Fadilla, dan Alex Chandra, juga mengajukan saksi ahli yang akan bersidang pada Senin (5/5). Terdakwa Wan Rahmat, Arianto juga mengajukan saksi meringankan (ad de charge) pada Senin (5/5).
Setelah pemeriksaan para saksi dari pihak terdakwa, agenda sidang selanjutnya menghadirkan saksi verbal lisan. Yakni penyidik yang memeriksa para terdakwa untuk 11 orang terdakwa yitu Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Maruf Rambe, Junaidi, Fadillah, Alex Chandra, Wan Rahmat, Arianto, Jaka Surya, dan Zulkifli Simanjuntak, pada Kamis (9/5).

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
