Abdillah Ramdan. (Dok. KAI)
JawaPos.com - KAI bakal menempuh jalur hukum terkait insiden truk menerobos rel kereta api yang mengakibatkan terjadi kecelakaan dengan Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro – Sidoarjo. Dalam insiden yang terjadi di di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan pada Selasa (8/4) pukul 18.35 WIB itu, seorang asisten masinis meninggal dunia.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” ujar Anne.
Selain itu, lanjutnya, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.
"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Sehingga, menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," paparnya.
Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 ” jelasnya.
KAI menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.
“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” imbaunya.
KAI secara aktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Diharapkan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover atau underpass guna mencegah potensi kecelakaan serupa di masa depan.
“KAI berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” terangnya. (idr)