Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 April 2025 | 00.14 WIB

Garda Satu Apresiasi Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dengan Syarat

Ketua Umum Garda Satu Abdul Rohim (kiri) bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Istimewa) - Image

Ketua Umum Garda Satu Abdul Rohim (kiri) bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Istimewa)

JawaPos.com–Ketua Umum Garda Satu Abdul Rohim memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan inovatif Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan persyaratan tertentu.

”Saya sangat mengapresiasi langkah cerdas Kang Dedi Mulyadi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperpanjang pajak kendaraan tahunan mereka tanpa harus terlebih dahulu melunasi tunggakan pajak sebelumnya,” ujar Abdul Rohim yang akrab disapa Cak Rohim, dalam keterangannya, Kamis (3/4).

Cak Rohim menjelaskan, kebijakan yang berlaku hingga Juni 2025 ini memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Mereka dapat memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.

”Ini adalah bentuk pengampunan dan pemakluman dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, kami mengimbau agar setelah Hari Raya Idul Fitri, masyarakat segera memperpanjang pajak,” kata Abdul Rohim.

Lebih lanjut, Cak Rohim menilai kebijakan ini sebagai langkah edukasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan. Yakni dengan memberikan kemudahan di saat masyarakat mungkin sedang mengalami kesulitan, pemerintah hadir dan secara tidak langsung mendorong kepatuhan wajib pajak.

”Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Masyarakat akan merasa dihargai dan didukung pemerintah. Saya berharap kebijakan serupa dapat dipertimbangkan dan diterapkan oleh provinsi lain di seluruh Indonesia,” harap Cak Rohim.

Sebelumnya, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Dedi Mulyadi melalui berbagai platform, termasuk akun TikTok pribadi pada Selasa (18/3), menyampaikan permohonan maaf atas potensi kekurangan layanan dari Pemprov Jabar. Dedi juga mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

”Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang masih menunggak pajak kendaraan,” ujar Dedi Mulyadi.

Namun, Gubernur juga memberikan penegasan bahwa kebijakan ini diberikan dengan harapan agar masyarakat yang memiliki kemampuan finansial tetap memenuhi kewajiban membayar pajak di masa mendatang. Dia memberikan batas waktu hingga Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.

”Tunggakan pajak kendaraan untuk 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi.

Dia mengingatkan dengan nada santai konsekuensi bagi yang tidak memperpanjang pajak setelah batas waktu yang ditentukan. Gubernur Dedi Mulyadi berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat Jawa Barat dalam menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih bahagia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore