JawaPos.com - Ketegangan terkait penggunaan Gedung Serbaguna (GSG) Arcamanik, Kota Bandung, sebagai tempat ibadah jemaat Gereja Santo Yohanes Rasul semakin memanas. Sejumlah warga menolak kegiatan ibadah, sementara pihak gereja bersikukuh bahwa mereka memiliki hak penuh untuk beribadah di sana.
Dilansir dari JabarEkspres (JawaPos Group), perwakilan perizinan Gereja Santo Yohanes Rasul, Yoseph menegaskan, jemaat Katolik di Arcamanik, yang mencapai 1.400 orang, sangat membutuhkan tempat ibadah yang layak. Menurutnya, GSG telah dimiliki oleh gereja sejak 1980-an dan kini sedang dalam proses pengurusan izin resmi.
“Kami beribadah setiap hari Minggu. Secara fakta, kami perlu tempat ibadah. Ada beberapa warga yang menolak, tapi kami sudah berusaha melakukan pertemuan dan dialog. Rupanya masih ada pihak yang tidak puas,” ujar Yoseph dikutip Kamis (6/3).
Yoseph juga menegaskan bahwa gereja telah berulang kali menjelaskan status kepemilikan gedung, tetapi tetap mendapat penolakan dari warga.
“Kami berkali-kali menjelaskan posisi kami, termasuk status tanah dan gedung ini, tapi mereka menolak. Kalau memang ada tuduhan, sebaiknya dibuktikan lewat jalur hukum,” tegasnya.
Yoseph berharap warga memiliki sikap saling menghormati, mengingat kebebasan beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara.
“Kami umat beragama punya hak untuk beribadah. Tolong itu yang dijaga,” pungkasnya.
Sementara itu, Anton, kuasa hukum warga yang menolak penggunaan GSG sebagai tempat ibadah, menilai bahwa gedung tersebut merupakan fasilitas sosial yang seharusnya dapat digunakan oleh semua warga. Bukan hanya satu kelompok agama tertentu.
“Setiap Minggu warga tidak bisa menggunakan gedung ini. Kami sudah beberapa kali melayangkan somasi sejak 2024, tapi tidak ditanggapi,” ujar Anton.
Ia juga menuding pihak gereja bersikap intoleran karena tidak merespons ajakan mediasi dari warga. Anton menambahkan, alih kepemilikan GSG kepada gereja tidak pernah jelas. Menurutnya, gedung ini awalnya dimiliki oleh pengembang PT Baleendah dan seharusnya menjadi aset fasilitas umum yang diserahkan ke pemerintah.
“Sejak tahun 1988, ini gedung serbaguna. Kami punya dokumennya. Kalau sekarang jadi tempat ibadah, GSG penggantinya mana? Harusnya fasos fasum diserahkan ke pemkot, tapi ini dibiarkan saja,” tegas Anton.
Lebih jauh, ia mengklaim ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam upaya gereja mendapatkan dukungan dari warga. Anton juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mencantumkan sanksi pidana bagi penggunaan ruang yang tidak sesuai peruntukan.
Hingga kini, pemerintah daerah belum memberikan keputusan tegas, sementara warga yang menolak terus mendesak agar aktivitas ibadah di GSG segera dihentikan.
“Kami masih ingin berdialog dengan mereka, tapi mereka tidak membuka diri. Warga hanya ingin satu hal, hentikan ibadah di gedung ini,” ujar Anton.