Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Februari 2025 | 03.26 WIB

Gugatan Risma-Gus Hans Kandas di MK, Tim Hukum Khofifah-Emil: Ini Kemenangan Rakyat, Tidak Ada Lagi 01-02-03

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com–Edward Dewaruci, Koordinator tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, menyambut baik putusan dismissal Mahkamah Konstitusi terkait Pilgub Jatim.

Pada Selasa (4/2) malam, MK resmi menolak alias tidak mengabulkan gugatan, yang dilayangkan tim pasangan calon nomor urut 03 Tri Rismaharini-Gus Hans. Alhasil, Khofifah-Emil resmi menjadi pemenang Pilgub Jatim.

”Kami atas nama tim hukum Khofifah-Emil dan masyarakat Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada para Hakim Konstitusi yang telah memberikan keputusan bijak dan adil,” tutur Edward dalam keterangannya, Rabu (5/2).

Dia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Jawa Timur, yang telah memberikan amanah kepada klien-nya, Khofifah-Emil, serta menjaga jalannya pesta demokrasi Pilkada Jatim 2024 tetap kondusif.

”Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Jatim. Sekarang tidak ada lagi kubu 01, 02 dan 03. Semua melebur menjadi satu bersama-sama membangun Jawa Timur menuju Gerbang Baru Nusantara untuk Indonesia yang lebih maju,” imbuh Edward Dewaruci.

Sebelumnya, tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi telah dirampungkan KPU Jawa Timur pada Senin (9/12) malam. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak menang.

Khofifah-Emil memimpin dengan perolehan 12.192.165 (12,1 juta) suara sah atau 58,81 persen. Sementara Risma-Gus Hans persis berada di bawahnya dengan 6.743.095 suara sah atau 32,52 persen.

Pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim tak kuasa membendung dominasi dua lawannya. Mereka menjadi pamungkas dengan 1.797.332 (1,7 Juta) suara sah.

Namun, pihak Risma-Gus Hans menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12).

Dengan hasil keputusan MK yang menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans, artinya Khofifah-Emil resmi menjadi pemenang Pilkada 2024. Keduanya akan segera dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore