
Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut, di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Senin (30/12). (Aris Rinaldi Nasution/Antara)
JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, 40, melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.
”Terdakwa didakwa melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar JPU Kejati Sumut Erning Kosasih seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa Ratu Entok juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
”Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua,” tandas Erning Kosasih.
JPU Erning dalam surat dakwaan menyebutkan, penistaan agama yang dilakukan terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10). Ketika itu, terdakwa Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.
”Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan,” jelas Erning Kosasih.
Adapun kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung, yakni hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur.
”Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama,” tegas JPU Erning.
Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa Ratu Entok telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
”Sehingga sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Erning Kosasih.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ratu Entok keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumut dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Selanjutnya, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan.
”Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 9 Januari 2025, agenda eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya,” kata Hakim Achmad.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
