
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan seorang oknum ASN tersangka kasus pelecehan seksual seorang mahasiswa di Kota Palembang. (Polda Sumsel/Antara)
JawaPos.com–Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap seorang mahasiswa di Kota Palembang.
Direskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka KR melakukan aksinya pada Senin (19/8). Kemudian, berdasar laporan polisi Nomor: LPB/ 928 / VIII / 2024 / SPKT/Polda Sumsel tanggal 26 Agustus 2024, Polda Sumsel melakukan penanganan kasus itu.
Dia menambahkan, atas perbuatan tersangka, seorang mahasiswa salah satu universitas di Palembang yakni AF, 17, menjadi korban pelecehan seksual.
”Adapun modus pelaku yang secara intens menghubungi korban melalui pesan whatsApp dengan tujuan ingin mendatangi kos korban. Pelaku mencabuli korban. Dia mengatakan, Kan kamu baru pertama kali ditinggal oleh orang tua, bagus bagus di kota orang, orang tuamu capek cari duit. Kalau ada masalah di kampus, bilang saja sama saya, anggap saya orang tuamu,” kata Anwar Reksowidjojo.
Dia menyebutkan tersangka datang dan masuk ke dalam kos korban. Tersangka duduk di kasur sambil mengobrol serta memberikan nasihat kepada korban. Tidak berapa lama tersangka kemudian mencium korban.
”Pada saat mencium bagian bibir, korban langsung menarik kepala tersangka sambil berkata, jangan pak,” terang Anwar Reksowidjojo.
Namun KR menjawab tidak apa-apa. Setelah itu, korban meminta tersangka agar pulang dengan alasan besok dirinya mau kuliah.
Lalu pada Minggu (25/8) sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka kembali melakukan aksinya. Hal itu diketahui oleh saksi-saksi serta ada barang bukti berupa rekaman video, yang kemudian tersangka diringkus masyarakat dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Polisi mengamankan barang bukti berupa selembar kaus lengan pendek dan selembar celana hitam milik korban serta sebuah flash disk berisi rekaman video berdurasi 19 detik.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 76 huruf E, UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Tersangka ditahan di rutan Polda Sumsel dan kasus dalam proses penyidikan tim penyidik unit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel.
”Penyidik bekerja secara profesional dan proporsional, segera merampungkan berkas perkaranya serta akan segera mengirimkan kepada JPU,” kata Direskrimum Polda Sumsel Anwar Reksowidjojo.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
